Pemberhentian Izhak Rihi Kehendak PS Seri A, PHK Edy Ngganggus Lantaran Langgar Kode Etik

449
Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (keempat dari kiri) didampingi jajaran komisaris dan direksi Bank NTT saat jumpa pers usai RUPS dan RUPS LB di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (20/3/2023) Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Dua mantan pejabat Bank NTT yaitu Izhak Eduard Rihi dan Edy Ngganggus diberhentikan oleh manajemen lantaran kehendak para Pemegang Saham Seri A.

Dalam momentum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2023 Bank NTT di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin (20/3/2023) para Pemegang Saham dan manajemen Bank NTT bersepakat meluruskan sejumlah pemberitaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di Bank NTT. Bahkan, beragam pemberitaan miring itu berpotensi merusak citra dan reputasi Bank NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho bersama jajaran Komisaris dan Direksi menjelaskan kasus pemberhentian dan sidang gugatan Sdr. Izha Eduard Rihi selaku mantan direktur utama periode Juni 2019 sampai Mei 2020.

Dijelaskan Dirut Alex, dinamika RUPS LB nomor 18 tanggal 6 Mei 2020 diputuskan rotasi jabatan Sdr. Izhak Eduard Rihi selalu Direktur Utama dikarenakan dinilai oleh seluruh Pemegang Saham seri A tidak cakap. “Dan diberi kesempatan mengikuti seleksi sebagai calon Direktur Kepatuhan, tetapi tidak lolos proses seleksi oleh KRN dikarenakan ketiadaan visi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan sebagai Direktur Kepatuhan,” sebut Dirut Alex saat jump apers usai RUPS dan RUPS LB, Senin (20/3/2023).

Dijelaskan, pemberhentian Sdr. Izhak Eduard Rihi adalah sah karena merupakan keputusan RUPS yang quorum sesuai UU dan Anggaran Dasar bank yang berlaku oleh semua pemegang saham, “Bahkan setelah RUPS Sdr. Izhak Eduard Rihi meminta seluruh hak-haknya termasuk jasa penghargaan, jasa pengabdian, dan dana pensiun selama menjabat dan semuanya telah dipenuhi oleh Bank NTT,” sebut Dirut Alex.

Tentang kasus PHK Edy Ngganggus, Dirut Alex menjelaskan, sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim pertimbangan hukum  jabatan (PHK) dan disimpulkan bahwa Sdr. Edy Ngganggus telah terbukti melanggar kode etik/code of conduct. “Insan Bank NTT dilarang untuk menggunakan media sosial untuk mendiskreditkan pimpinan satuan kerja pengurus/direksi dan dewan komisaris,” sebutnya.

Ditegaskan Dirut Alex, hal itu dilakukan oleh direksi guna penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari perbaikan tata kelola di bidang SDM. “Proses ini pun menindaklanjuti keputusan RUPS tahun buku 2021 tanggal 17 Maret 2022,” tegasnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap