Nakesku Sayang Nakesku Malang, Ketulusan JERIKO Diabaikan Pemkot

491
Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally dan Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno ketika acara konfrensi pers di Ruang Garuda, Balai Kota, Rabu (9/11/2022). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KOTAKUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kemelut berkepanjangan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kupang menuai titik terang. Rupanya, niat tulus mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore (JERIKO) menerbitkan Perwali Nomor 22 Tahun 2022 diabaikan Pemerintah Kota Kupang. Perwali yang setelah dikonsultasikan ke Kementrian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri itu tidak diusulkan dan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan di DPRD Kota Kupang pada September 2022 silam.

Lantaran kelalaian itu, Pemerintah Kota Kupang meminta maaf secara terbuka kepada para tenaga kesehatan (Nakes). “Ini kelemahan kami, karena Perwali yang kami terbitkan oleh tim pelaksana TPP ini tidak sampai diinformasikan secara resmi kepada teman-teman DPRD. Jadi posisi sekarang itu teman-teman DPRD itu tidak salah,” sebut Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno ketika acar konfrensi pers di Ruang Garuda, Balai Kota, Rabu (9/11/2022).

Konfrensi pers tersebut dipimpin Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, drg. Retnowaty dan Sekretaris BKPPD, Heny Lukas. Disebutkan Pauto Neno, atas nama Pemerintah Kota Kupang pihaknya memohon maaf atas polemik yang terjadi terkait TPP para Nakes. “Kesempatan ini juga saya bersama tim pelaksana TPP, kami juga mohon maaf, dan terkait TPP ini adalah langkah awal di tahun 2022 di Pemerintah Kota Kupang,” sebutnya.

Disebutkan, khusus untuk TPP para Nakes akan diajukan pada pembahasan APBD Tahun 2023. Tidak hanya penetapan angka Rp1.350.000 per orang, namun akan disesuaikan dengan kelas jabatan. Hal serupa bakal dilakukan untuk TPP para guru. “Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi menerima TPP, keputusan ini disesuaikan dengan perintah Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Karena sertifikasi itu disamakan dengan tambahan penghasilan,” ujarnya.

Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, sehubungan dengan kekeliruan tidak diusulkan dan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan di DPRD Kota Kupang pada September 2022 silam, pihaknya sudah bertekad untuk diperbaiki di tahun 2023.

“Dengan arahan bapak Penjabat Wali Kota, bahwa ini akan kami perbaiki di 2023. Kami akan berkordinasi segera dengan DPRD dalam sidang anggaran murni 2023 sudah ditetapkan paling lama itu tanggal 30 November tahun ini. Kami akan memaksimalkan kordinasi ini untuk kita memperbaiki keadaan yang sudah terjadi di tahun 2022 ini,” sebut Yanuar.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap