KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan), Kamis (20/10/2022), secara resmi mengeluarkan rilis daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal. Daftar obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG ini ditarik dari peredaran.
Kepala BPOM NTT, Tamran Ismail kepada wartawan di Kupang, Senin (24/10/2022) membenarkan informasi penarikan obat sirup tersebut.
Dari rilis itu diterangkan bahwa menurut farmakope atau acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Temuan cemaran zat yang berbahaya ini jika kadarnya di atas ambang batas normal didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.
Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung EG dan DEG di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Obat sirup itu antara lain :
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15 ml
Menyikapi temuan daftar obat sirup mengandung EG dan DEG yang dilarang BPOM di atas, seluruh obat tersebut segera ditarik dan dimusnahkan.
“Sudah diambil langkah-langkah konkrit, seperti semua produk yang mengandung EG dan DEG melebihi batas, BPOM sudah menginstruksikan industrinya menarik produknya dari peredaran. Produk di NTT sudah ditarik oleh distributornya, dan apotek sudah tidak menjual lagi obat-obat tersebut,” tegas Tamran lewat chat whatshppnya, kepada media ini, Senin (24/10/2022).
“Seluruh distributor sudah berkoordinasi dengan BPOM Kupang dan kami sudah arahkan untuk tidak lagi menjual beberapa obat yang sudah diidentifikasi mengandung EG dan DEG melebihi batas,” kata Tamran.
Sebagaimana diberitakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan jumlah kasus anak penderita gagal ginjal akut misterius di NTT mencapai 4 orang anak, dengan korban meninggal dunia tiga orang.
Salah satu korban meninggal terakhir adalah AR berusia 1 tahun 10 bulan, warga Kelurahan Airnona, Kota Kupabg yang meninggal dunia, Kamis (21/10/2022) lalu di RSUD Prof WZ Johannes Kupang.
Sementara dua lainnya dilaporkan ada di Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat. Kedua kasus anak penderita gagal ginjal akut tersebut adalah anak laki-laki berusia 2 tahun dan anak berusia 1 tahun 10 bulan. Sedangkan 1 kasus berada di Kabupaten Nagekeo berusia 11 tahun 5 bulan dan merupakan pelajar SD berinisial MAA yang sedang dalam perawatan di rumah sakit setempat.*/)np/TMPG
Editor: Laurens Leba Tukan