Berkasnya Dikembalikan, Pengacara Randi Bajideh Harap Penyidik Segera Lengkapi Petunjuk JPU

2050
Benny Taopan, Penasehat Hukum Randi Bajideh

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Benny Taopan, Penasehat Hukum tersangka pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kota Kupang, Randi Bajideh berharap agar penyidik Polda NTT bisa sesegera mungkin melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap agar berkasnya segera dinyatakan lengkap, sehingga JPU dapat membuat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Biarlah proses ini boleh berjalan secara transparan sehingga masyarakat juga mendapat edukasi hukum secara baik,” sebut Benny Taopan kepada SelatanIndonesia.com, Senin (10/1/2022) setelah JPU mengembalikan berkas Randi Bajide.

Benny Taopan mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung para pihak yang terlibat dalam proses ini agar proses ini boleh berjalan lancar dan menunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan hukumlah menjadi panglima. “Kalau seseorang bersalah harus dihukum dan hukuman itu harus setimpal dengan perbuatannya, dan sudah barang tentu harus sesuai pasal yang terbukti unsur-unsurnya, dan kita semua harus hormat,” ujar Benny Taopan.

Menurut Benny Tapan, proses hukum dari kasus tersebut telah ada peningkatan dimana berkas tersebut sudah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P-19. “Itu berarti berkas tersebut masih perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh JPU,” katanya.

Dikatakan Benny Taopan, dengan dikembalikan berkas tersebut dengan tersangka kliennya Randi Bajide ke penyidik Polda NTT, menggambarkan bahwa jaksa yang akan mendakwahkan kliennya dipersidangan merasa bahwa berkas yang terdiri dari alat bukti berupa BAP Saksi, BAP Tersangka, Ahli, Dokumen, dan Barang Bukti belum mendukung apabila dilekatkan pada pasal-pasal yang disangkakan. “Ini perlu dilakukan penambahan keterangan, kalau tidak pasti akan lemah dalam pembuktian nanti dan itu tentu beresiko karena unsur-unsur dalam pasal-pasal yang dilekatkan tidak terbukti. Karena di sidang pengadilan, harus minimal 2 alat bukti, ditambah keyakinan hakim haru seseorang diputuskan bersalah melanggar pasal yang didakwakan,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejari) NTT telah mengembalikan berkas perkara atas terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael, kepada penyidik Polda NTT karena belum lengkap.

Kepastian pengembalian berkas perkara tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Minggu (9/1/2022) malam. “Iya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara atau P-19 terhadap kasus tersebut untuk dilengkapi,” ujar Abdul dilansir dari VictoryNews.com.

Ia menambahkan, P-19 yang telah diberikan kepada penyidik tentunya sesuai dengan UU dengan kurun waktu 14 hari ke depan.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap