KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap bersinergi dengan seluruh Pemda Kabupaten dan Kota se NTT untuk mewujudkan Badan Publik yang informatif.
Bahkan, dalam melakukan konsolidasi dan sosialisasi di seluruh Kabupaten dan Kota se NTT, para Kepala Daerah merespons sangat postif kehadiran KI untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik.
“Ada kabupaten dan kota yang bersedia membentuk KI Kabupaten antara lain, Kabupaten Sumba Timur, Ende, Nagekeo, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sabu Rsijua, Sumba Tengah dan Kota Kupang,” sebut Ketua KI Provinsi NTT, Agus Baja dalam acara jumpa pers akhir tahun di Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT, Selasa (27/12/2021).
Menurut Agus Baja, selama menjalankan tugas poko dan fungsinya, KI Provinsi NTT nyaris tidak menemukan kendala karena semua kegiatan yang bersumber dari APBD NTT terlaksana dengan baik. “Hanya karena keterbatasan dana sehingga masih banyak kegiatan yang belum dilaksanakan,” sebutnya.
Ia berharap, adanya dukungan anggaran yang cukup agar implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP bisa sampai ke tingkat desa. “Pemda Kabupaten/Kota harus mendukung pembentukan KI Kabupaten dan diharapkan juga masyarakat terus mengontrol pembangunan sampai ke desa. Harap lain juga kepada media agar terus mendukung KIP NTT dalam bentuk karya jurnalistiknya,” sebut Agus Baja.
Disebutkan, sepanjang tahun 2021, Komisi Informasi Provinsi NTT hanya menangani dua sengketa terkait Keterbukaan lnformasi Publik (KIP). Komisi Informasi pun berharap agar Lembaga Publik di NTT yang menggunakan anggaran pendapatan negara (APBN) maupun anggaran pendapatan daerah (APBD) dalam melaksanakan program, untuk lebih informatif di tahun 2022.
“Penanganan dua sengketa terkait KIP sepanjang tahun 2021 tersebut, bukan berarti Lembaga Publik di NTT sudah sangat informatif, bisa jadi karena masyarakat NTT belum paham terkait haknya terhadap KIP,” sebut Kordinator Penyelesaian Sengketa KIP, Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu.
Wakil Ketua Komisi Informasi NTT, Ichsan Arman Pua Upa mengatakan, KI telah mensosialisasikan undang-undang No.14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik di kabupaten/kota yang ada di NTT. “Komisi Informasi NTT telah melakukan sosialisasi terkait KIP di kabupaten/kota di NTT namun, kita berharap ada cabang Komisi Informasi minimal satu di setiap Kabupaten dan Kota sehingga bila ada sengketa masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kupang,”ujarnya.
Bekas aktivis HMI ini mengatakan, terdapat hambatan terkait implementasi KIP oleh lembaga publik di NTT yakni bahwa ada anggapan dari lembaga publik itu sendiri bahwa dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan suatu upaya menelanjangi lembaga publik itu sendiri.
Selain itu, ada hambatan pada sumber daya manusia PPID, yakni penempatan orang sebagai PPID pada lembaga publik semata-mata hanya untuk memenuhi perintah undang-undang sehingga kapasitas SDM serta kinerja PPID di lembaga publik tersebut tidak mendapat perhatian serius. “Di beberapa lembaga publik di NTT bahkan di tingkat provinsi, PPIDnya sendiri tidak tau kerjanya apa bahkan tidak tau PPID itu sendiri apa,” sebut Ichsan.
Ia menambahkan, bahwa hambatan lainnya adalah masalah anggaran yang terbatas di masing-masing lembaga publik sehingga penyebaran maupun sosialisasi yang berhubungan dengan pelaksanaan program di setiap lembaga publik kurang maksimal. Terkait keterbukaan informasi publik, ia mengungkapkan ada informasi yang bisa disebarkan ada yang tidak bisa disebarkan alias informasi yang dikecualikan. “Ada informasi yang bisa disebarluaskan, ada yang tidak. Lembaga publik punya hak untuk menentukan informasi mana yang bisa disebarluaskan mana yang tidak bisa,” tegasnya.
Anggota KI Provinsi Marianty Adoe mengaharpkan kolbaorasi dan sinergi antara KI dengan media agar lebih luas publikasi tentang keberadaan KI Provinsi NTT. “Kami mengaharpkan kerja sama yang harmonis anatar kita dengan media agar membantu mensosialisasikan keberadaan KI,” ujar Tanti Adoe. ***Laurens Leba Tukan