KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sejumlah kejadian tentang penonaktifan kepesertaan BPJS terjadi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Warga yang hendak berobat di Rumah Sakit, Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya, terpaksa ditolak oleh petugas loket lantaran kepesertaan BPJS telah dinonaktifkan.
Bahkan, menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Ir. H. Mohammad Ansor, ada sekitar 130 an ribu masyarakat NTT telah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS.
Menyikapi hal itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta pada BPJS Pusat, Ir. Davis Bangun, M.Eng IPUASean Eng menyebutkan, jika mengalami pemberitahuan bahwa kepesertaan BPJS dinonaktifkan maka pastikan kembali keberadaan kepesertaan dengan menelpon ke call center 165 atau melalaui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Jika betul status PBI JK telah nonaktif maka selanjutnya segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN KIS dan Kartu Keluarga serta KTP untuk divalidasi oleh Dinsos. Berdasraan hasil validasi tersebut maka anda mendapatkan surat keterangan permohonan reaktifasi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan. Setelah itu anda bisa kembali ke Puskesmas, atau Rumash sakit dan layanan kesehatan lainnya dan melapor bahwa Kartu BPJS sudah aktif kembali,” sebut Davis Bangun dalam pesan video layanan publik dari BPJS yang diperoleh SelatanIndonesia.com, Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD NTT, Ir. H. Mohammad Ansor yang juga Wakil Ketua Komisi V yang membidangi Kesehatan, mendesak pihak BPJS di NTT dan Dinas Sosial Provinsi NTT serta Kabupaten dan Kota agar segere bertindak. “Lakukan segera verifikasi dan validasi data untuk memetakan by name by adress siapa saja warga NTT yang sudah dinonaktifkan, dan hasilnya disampaikan kepada warga yang bersangkutan untuk diketahui,” sebut Ansor.
Politisi Golkar yang terpilih dua periode beruntun dari Dapil Kota Kupang itu mengatakan, peristiwa yang menimpa Martinus Bait, bocah penderita kanker yang tidak bisa melanjutkn pengobatan di RSU Johanes Kupang hanya karena kartu BPJSnya nonaktif, maka hal ini perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah dan BPJS Kesehatan. “Menurut data dari BPJS, di NTT ada sekitar 130 ribuan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah pusat yang dibiayai melalui APBD, dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial. Hal ini akan menjadi masalah jika pemegang kartunya tidak tahu bahwa kartunya sudah tidak aktif lagi,” ujar Ansor.
Ia menambahkan, jika masyarakat tidak tau dan pada saat mau berobat baru pihak Rumah Sakit, Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya menyampaikan bahwa kartunya sudah tidak aktif, maka akan menimbulkan masalah baru. “Solusi yang saya tawarkan adalah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota agar meng-take over atau mengambilalih menjadi PBI daerah. Agar tidak membebani APBD Provinsi maka disharing dengan APBD Kabupaten dan Kota,” katanya.
Pasalnya, menurut Ansor, bagaimanapun juga para peserta BPJS yang kartunya dinonaktifkan adalah warga NTT yang terkategori tidak mampu yang perlu ditanggung negara. “Sangat memberatkan jika masyarakat yang sudah menjadi peserta PBI harus membayar sendiri iuran BPJSnya, apalagi ditengah pandemi covid-19 yang belum berlalu,” tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Yudi yang dikonfirmasi SelatanIndonesia.com, Senin (8/11/2021) mengatakan, untuk PBI JK, pihaknya mendapat data dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Kesehatan mendapatkan data dari Kementrian Sosial. “Jika ada peserta yang dinonaktifkan dari PBI JK segera lapor ke Dinas Sosial agar dimasukkan ke aplikasi Dinsos untuk bisa mendapatkan pelayanan kembali,” sebutnya singkat melalui pesan WhatsApp.***Laurens Leba Tukan