LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM-Rupanya polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata semakin serius. Polemik itu berawal ketika panitia Pilkades secara sepihak mencoret Gabriel Kapitan dalam bursa pencalonan menjadi kepala desa periode 2021/2027.
Merasa dirugikan, Gabriel yang tidak lain adalah figur petahana ini pun tidak tinggal diam. Dia bahkan mempercayakan kasus tersebut ke pengacara supaya diselesaikan lewat jalur hukum.
Ketika dikonfirmasi media, Jumat (5/10/2021) Kuasa Hukum Gabriel Kapitan, Mario Lawung SH, MH membenarkan bahwa panitia dinilai sepihak menggugurkan Gabriel Kapitan.
Advokat Mario Lawung menjelaskan bahwa dasar panitia menggugurkan Gabriel Kapitan menggunakan Perda Nomor 8 tahun 2021 tersebut sangat tidak tepat.
“Penggunaan Pasal 26 huruf M Perda Nomor 8 tahun 2015 sangat tidak tepat. Mengingat rujukan pelaksanaan teknisnya ada pada surat edaran Bupati Lembata Nomor : BU.140/1892/Dinas PMD/VIII/2021 yang mana pelanggaran adat asusila itu yakni perzinahan, seks diluar nikah, pemerkosaan, seks menyimpang dan pelecehan seksual. Hal-hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pa Gabriel dan tidak pernah dibuktikan oleh panitia,” beber Mario Lawung.
Menurut dia, kasus ini agak menarik. “Menarik karena rujukannya ke Perda 8 tahun 2015 Pemda Lembata. Dengan alasan itu secara sepihak panitia kemudian mendiskualifikasi Pak Gabriel,” ujarnya.
Menurut Mario Lawung, keputusan panitia menggugurkan Gabriel Kapitan dalam Pilkades 2021 pun mengabaikan banyak sekali unsur yuridis.
Unsur yuridis yang diabaikan Panitia itu, kata Mario Lawung antara lain mulai dari tata cara pemeriksaan para pihak dalam laporan masyarakat hingga berita acara dan lain sebagainya. “Hal itu tidak disampaikan terbuka kepada Pa Gabriel,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Advokat muda ternama ini juga mempertanyakan SOP apa yang digunakan Panitia untuk menggugurkan Gabriel karena bagi dia, di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015 itu tidak menjelaskan secara detail apa itu sanksi adat.
Akibat ketidakjelasan prosedur itu, sebutnya, membuat Gabriel didiskualifikasi tanpa keputusan TUN yang jelas dan hanya melalui surat pengumuman. “Surat pengumuman itu bukan keputusan pejabat TUN. Karena tidak bersifat konkrit individual dan final selayaknya keputusan TUN menurut hukum,” tegasnya.
Kuasa Hukum Mario juga sudah melaporkan hal dimaksud ke lembaga pelayanan publik, Ombudsman NTT di Kupang, termasuk bakal menggugat Panitia Pilkades Kabupaten Lembata secara Perdata di Pengadilan. “Kita juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat secara Perdata karena ada kerugian yang dialami Pa Gab,” tegasnya.
Disebutkan, ada pelanggaran asas pemerintahan yang baik yang dilakukan panitia.
Sementara itu menurut Koordinator Pilkades Kecamatan Ile Ape, Longgi Lega bahwa keputusan menggugurkan Gabriel Kapitan dalam perhelatan Pilkades sudah sesuai aturan. Hal itu lantaran Gabriel Kapitan tersandung kasus adat asusila sehingga apapun alasannya dia tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa.
“SKCK dari Kepolisian dan surat keterangan dari Pengadilan itu tidak bisa menggugurkan masalah adat asusila karena APH hanya menggunakan hukum negara bukan hukum adat,” ungkap Longgi Lega kepada media, Senin (1/11/2021) lalu.
Tidak berhenti disitu, Longgi Lega juga sempat menyatakan kalau pihaknya bakal meladeni upaya hukum yang dilakukan Gabriel Kapitan. “Untuk TUN kita sangat siap, sangat siap. Panitia di kabupaten dan desa itu hubungannya hirarkis dan tanggung jawab pilkades di desa itu tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Asal tahu saja, Gabriel Kapitan dicoret dari bursa bakal calon kepala desa Laranwutun dalam Pilkades serentak di Lembata. Pasca dicoret pada 12 Oktober 2021, Gabriel berupaya meminta Surat Keputusan (SK) pengguguran dirinya ke Panitia Pilkades namun hal itu berujung nihil sampai sekarang. Panitia beralasan kalau SK tersebut tidak bisa diberikan kepada sembarang orang termasuk kepada calon yang gugur lantaran bersifat rahasia.*)Tedy Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan