Cakades Laranwutun Laporkan 8 warga ke Polisi dan Layangkan Gugatan untuk Panitia

790
Gabriel Kapiten, Calon Kepala Desa Laranwutun yang digigurkan panitia. Foto : SelatanIndonesia.com/Teddi Lagamaking

LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 144 desa di Kabupaten Lembata akan digelar pada 8 November 2021 mendatang. Banyak hal sudah disiapkan oleh para calon kepala desa dalam bursa Pilkades. Salah satunya adalah administrasi pencalonan.

Dengan adanya verifikasi administrasi pencalonan yang sah, panitia pemilihan di desa menetapkan para calon kades untuk mengikuti tahapan selanjutnya sampai proses pemilihan berlangsung.

Dan jika satu dari beberapa calon kepala desa dinyatakan tidak memiliki kelengkapan administrasi maka yang bersangkutan bakal gugurkan dalam bursa Pilkades.

Adalah Gabriel Kapitan, satu-satunya dari empat calon kepala desa, di Desa Laranwutun Kecamatan Ile Ape yang oleh panitia digugurkan tanpa alasan yang jelas dan bukti yang kuat.

Gabriel menceritakan, setelah melalui proses verifikasi administrasi tanggal 2 Oktober 2021 dia ditetapkan menjadi bakal calon kepala desa bersama tiga calon lainnya. Ini termuat dalam Berita Acara hasil penyaringan/penelitian persyaratan bakal calon kepala desa nomor:04/Pan-Pilkades/DS.LW/X/2021 ditandatangani ketua panitia Bernadus Atawadan.

Pada tanggal 5-7 Oktober 2021 ada warga membuat pengaduan ke Panitia. Inti pengaduan menyatakan kalau Gabriel pernah melakukan pelanggaran adat asusila pada Desember 2017 lalu.

Ihwal pengaduan itu, Panitia akhirnya memutuskan untuk menggugurkan Gabriel dari bakal calon kepala desa Laranwutun.

Merasa dirugikan, Gabriel bersurat dan meminta Panitia menunjukan SK yang menyatakan kalau dia resmi dicoret dari pencalonan kepala desa termasuk bukti-bukti hukum yang menjelaskan bahwa dirinya melakukan pelanggaran adat asusila.

“Apa ada putusan inkrah dari pengadilan kalau saya bersalah, atau ada putusan dari APH yang lain. Kalau ada buktikan toh,” ungkapnya Gabriel setengah bertanya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021). Lebih aneh lagi, keputusan panitia membatalkan pencalonan Gabriel ini pun dinilai sarat kepentingan dan penuh manipulasi.

Bayangkan saja, dalam rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa yang dihadiri Koordinator Kecamatan Longgi Lega dan Camat Ile Ape Simon Langoday, figur petahana ini tidak dilibatkan. Dia tidak mendapat undangan dari panitia.

Gabriel menilai, selama ini panitia selalu mengelak kalau ia meminta Berita Acara atau SK pembatalan bakal calon kepala desa pasca dia bersurat pada 16 Oktober 2021.

Dijelaskannya, panitia sudah berkonsultasi dengan koordinator kabupaten yakni Said Kopong, Ansel Bahy dan Alo Buto untuk membicarakan hal itu namun hasilnya selalu saja nihil sampai sekarang. “Kalau masalah ini lalu gunakan telaahan staf maka sangat tidak berdasar. Telaahan staf Itu dibuat pada tahun 2018 saat dulu saya dilaporkan,” paparnya.

Gabriel pun menyayangkan sikap Bupati Lembata Thomas Ola yang dinilai tidak bisa atasi persoalan dalam tahapan Pilkades serentak tahun ini. “Bupati harus adil, jangan sampai anak buah kerja curang, pimpinan tidak tahu apa-apa, ini penting. Saya kecewa,” tegasnya.

Lebih jauh diterangkannya bahwa untuk kembali maju dalam perhelatan Pilkades serentak, di harus melengkapi semua syarat yang diwajibkan Panitia.

Salah satunya sebut dia adalah Surat Kelakuan Catatan Kriminal (SKCK) yang dikeluarkan Polres Lembata dan Surat Keterangan Tidak Pernah Diputuskan Bersalah dalam suatu kasus atau perkara yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lembata. “Kalau saya melanggar asusila seperti yang mereka adukan dan panitia putuskan maka untuk apa Polisi keluarkan SKCK dan Pengadilan keluarkan Surat Keterangan Tidak pernah Diputuskan Bersalah dalam satu kasus atau perkara,” tanya Gabriel lagi.

Gabriel pun sampaikan, tindakan masyarakat dalam pengaduan dan para panitia sudah merugikan hak politiknya. Dan itu berimbas pada karirnya di kemudian hari. “Langsung ke Polres atau Pengadilan supaya jelas, jangan gunakan telaahan staf di BPMD. Kroscek itu harus sesuai jalurnya sehingga ada dasar hukum, jangan sembarangan begitu,” terangnya.

Akibat dari polemik ini, putra Suku Ladoangin ini pun melaporkan Thomas Ola Nilan, pelapor yang mengadukan masalah pelanggaran adat asusila itu ke Polres Lembata. Thomas Ola Nilan dilaporkan dalam dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik.

Laporan Polisi nomor : LP/B/96/X/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT tanggal 18 Oktober 2021 itu ditandatangani BAMIN SPKT I Brigadir Polisi Filer Fernandez. Selain itu Gabriel Kapitan juga bakal membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Mau pemilihan sudah habis atau belum kita tetap TUN. Kita mau tau proses hukum dalam Pilkades ini seperti apa,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebanyak delapan warga masyarakat Desa Laranwutun yang dilaporkan Gabriel Kapitan ke Polres Lembata antara lain Thomas Ola Nilan, Yohanes Bayo, Theodora Tuto Nilan, Maria Uba Nilan, Frans Sinarta Juniarto Nilan, Ubaldus Soge, Dionisius Kumbala dan Adrianus Anfrid Ama Hara.

Informasi yang dihimpun media, sudah dua kali Polisi memanggil delapan orang warga ini namun tidak ada satupun yang kooperatif.*)Tedy Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap