Warga Babokerong Minta Bupati Cabut Surat Keterangan Bebas Temuan untuk Cakades Muhamad Sogen

95
Gehak Anginen, Koordinator GARAM Babokerong

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Kelompok masyarakat dari desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti Mafia (GARAM) melayangkan surat kepada Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, Sabtu, 18 September 2021. Mereka meminta Bupati Lembata Thomas Ola mencabut surat keterangan bebas temuan untuk calon kepala desa Babokerong, Muhamad Sogen As.

Surat keterangan bebas temuan dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata dan jadi salah satu syarat seorang calon kepala desa bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkades 2021 Kabupaten Lembata.

“Saya sudah antar surat itu, ditujukan kepada Bupati Lembata dan tembusannya kepada Inspektorat Kabupaten Lembata dan panitia Pilkades di berbagai tingkatan,” sebut Ketua GARAM Desa Babokerong, Petrus Gehak saat dihubungi via telepon.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, Abdul Fatah Sarabiti belum memberikan jawaban mengenai hal ini saat dihubungi melalui pesan singkat.

Ada 5 hal yang disampaikan GARAM kepada Bupati Lembata, Thomas Ola melalui surat tersebut yakni :

  1. Dalam surat laporan GARAM tertanggal 7 Juli 2020 yang ditujukan kepada Inspektorat tentang dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016-2019. Inspektorat menindaklanjuti laporan ini, dengan menugaskan tim Auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemerintahan Desa Babokerong pada pertengahan Bulan Agustus 2021.

  2. Pihak Inspektorat pada tanggal 03 September 2021 mengundang GARAM selaku pelapor, untuk memaparkan hasil pemeriksaan. Dalam paparan hasil pemeriksaan terbukti sebagian besar ada penyalahgunaan kewenangan dan keuangan desa.

  3.  Dalam kaitan dengan proses pencalonan kepala desa masa bakti 2022/2027, Kepala Desa Babokerong Muhamad Sogen As telah diberikan surat keterangan bebas temuan oleh Inspektorat.

  4. Dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 pasal 52 ayat j1 mengatur, seorang calon kepala desa diberikan surat keterangan dari Aparat Pengawas Fungsional, bagi yang bekerja di bidang pemerintahan atau yang berhubungan dengan pemerintahan.

  5. Berdasarkan beberapa hal yang GARAM gambarkan di atas, maka GARAM menyatakan bahwa pemberian surat keterangan bebas temuan untuk calon Kepala Desa Babokerong, Muhamad Sogen AS diduga telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 Pasal 52 ayat j1 poin 1 dan 2 ( tidak pernah terlibat masalah korupsi dan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional).

    “Sebagai masyarakat, kami menduga kuat ada konspirasi yang dibangun oleh calon Kepala Desa Babokerong, Muhamad Sogen dengan Inspektorat dalam pemberian surat ini,” sebutnya seperti yang tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Petrus Gehak itu.

    Oleh karena itu, GARAM mohon agar Surat Keterangan Bebas Temuan untuk Calon Kepala Desa Babokerong, Muhamad Sogen AS kiranya dapat ditarik kembali.

    “Kami minta Pak Bupati segera ambil sikap. Ini sama saja memperburuk tata pemerintahan diawal kepemimpinan Bupati Thomas Ola,” kata Gehak seperti tertulis dalam surat.*)TedyLagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap