Stanis Kebesa Oknum ASN yang Maki Sekda dan Bupati Lembata Bakal Diproses Pidana

1636
Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali. Foto:Kilatnews

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Stanis Kebesa, seorang oknum ASN dengan jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lembata sedang viral di berbagai media sosial. Dia mengaku kecewa dengan keputusan Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday yang melantik tujuh Pejabat Eselon II di Lingkup Pemda Lembata, tidak termasuk dirinya.

Itu pasalnya, Stanis Kebesa merekam suaranya dan diposting di grup-grup WhatsApp sehingga menjadi viral. Rekaman suara dengan nada dan narasi yang sangat kasar itu seketika menjadi bahan diskusi warga. Bahkan, terucap juga kata-kata makian terhadap Bupati Thomas Ola Lagoday dan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali.

Kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (5/1/2022) malam, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali menyebutkan, kejadian itu sudah dilaporkan ke Bupati Lembata untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut bahkan sampai ke pidana. “Akan kami tindaklanjuti pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Stanis Kebesa) dalam kesempatan pertama,” sebut Sekda Tapobali.

Berkaitan dengan adanya rekaman yang mengeluarkan kata-kata makian, Sekda Tapobali mengaku sudah diperolehnya. “Tim Hukum kami akan mengakaji, untuk selanjutnya berproses sesuai ketentuan. Termasuk jika ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk sanksi, kita akan periksa dulu, ketentuan apa yang dilanggarnya dan jenis hukuman apa yang dijatuhkan kepadanya. Kita tidak bisa biarkan perilaku birokrasi seperti ini. Pembiaran terhadap perilakunya, akan berdampak negatif kepada organisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak Rabu (5/1/2022) sore, pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut baik dari ASN maupun mengikuti sendiri di WAG Pimpinan OPD. “Secara psikologis, kami sangat paham apa yang dia rasakan. Setiap orang yang memiliki harapan besar akan sesuatu tujuan tertentu, kemudian gagal mendptkannya, pasti sakit hati, kecewa, marah dan sebagainya. Tapi yang disayangkan, cara dia meluapkannya sangat tidak etis. Padahal sebagai PNS apalagi dalam posisi sebagai pejabat eselon IIIA (Sekretaris Dinas), justru keteladanan dialah dibutuhkan,” ujarnya.

Disebutkan Sekda Lembata, seorang sekretaris pada Dinas/Badan/Kantor, salah satu tugas dia adalah membantu Kepala Dinas dalam penegakan disiplin, kode etik, kode perilaku sesuai aturan organisasi yang ada. “Ini yang tidak disadarinya. Bagaimana keteladanannya bisa dicontohi bawahan, jika dia sendiri bertindak provokatif, bertindak di luar kode etik-kode perilaku ASN. Hal ini jelas-jelas melanggar kewajiban dan larangan ASN, dan melanggar Kode Etik-Kode Perilaku ASN,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bupati Thomas Ola Langoday melantik tujuh orang dalam jabatan baru sebagai Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Eselon II. Mereka diantaranya Asisten Adminubstari Umum, Yohanes Berhcmans Dai, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Donatus Boli, Kadis Pariwisata Yakobus Andreas Wuwur, Kadis Kominfo Petrus Demong, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Yoseph Raya Langoday, Kadis Perhubungan Muhamad Fajar, dan Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Simon Emi Langoday.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap