Kota Kupang Level 3 PPKM, Boleh Pesta dengan Maksimal 50 Orang

221
Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Pusat dengan berbagai indikator penilaian telah memutuskan bahwa Kota Kupang kini diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 068/HK.443.1/IX/2021 tanggal 8 September 2021, yang salah satu pointnya membolehkan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan dengan ketentuan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dan maksimal 50 (lima puluh) orang. Juga, tidak boleh makan ditempat dengan batasan waktu sampai pukul 20.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest S. Ludji kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (8/9/2021) membenarkan tentang Surat Edaran Walikota Kupang tentang PPKM Level. “Pemerintah Pusat yang punya kewenangan dalam penentuan naik atau turunya Level PPKM di Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan berpatokan pada indikator-indikator yang tertuang jelas dalam Instruksi Mendagri terbaru,” sebut Erenest.

Salam SE Walikota tersebut dijelaskan juga bahwa, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: 1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; 2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,” demikian point penjelasan dalam SE Walikota tersebut.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer,” begitu salah satu point dari SE Walikota.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer. Untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WITA hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” demikian point tentang Rumah Ibadah.

Dijelaskan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan batas waktu Pukul 22.00 WITA serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan batas waktu Pukul 22.00 WITA serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antaralain: 1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan 2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus: 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut; 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga); dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” demikian dijelaskan.

Dalam SE Walikota itu ditegaskan, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. “Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan Penularan dan mengurangi mobilitas diluar rumah,” deimkian bunyi SE.

Pelaksanaan PPKM Level 3 itu mulai berlaku pada tanggal 8 September 2021 sampai dengan ditetapkan dan diaturnya PPKM Level 3 di Kota Kupang oleh Gubernur NTT sesuai instruksi Mendagri.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap