MA Tolak Kasasi Jaksa tentang Putusan Bebas Jonas Salean

1639
Jonas Salean

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutuskan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kajati NTT.

Sesuai dengan website MA-RI bahwa amar putusan MA terhadap kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum Kajati NTT atas putusan bebas Terdakwa Jonas Salean, SH MH.,M.Si adalah TOLAK artinya menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kajati NTT,” sebut salah satu Penasehat Hukum Jonas Salean, Dr. Yanto MP Ekon, SH.,M.Hum, kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (3/9/2021).

Menurut Yanto, putusan bebas dalam perkara pidana ini telah berkekuatan hukum tetap. “Mewakili Tim PH diantaranya Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.M.Hum, Johanis Rihi, SH, Rian V.J. Kapitan, SH.,MH, Alexander Tungga, SH.,MH dan Meriyeta Soruh, SH.,MH dan PH dari Golkar Benyamin R. Rafael, SH, Benny Taopan, SH mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang maupan MA RI yg telah menjatuhkan putusan sesuai hukum dan fakta,” ujar Yanto Ekon.

Laman website MA-RI

Ia menambahkan, demikian pula terhadap Penyidik dan Penuntut Umum Kajati NTT pihaknya mengucapkan terima kasih karena perkara yang diajukan ke pengadilan oleh Penyidik dan Penuntut Umum Kajati NTT dan akhirnya diputus bebas bagaikan ujian terhadap Terdakwa dan Tim PH.

“Putusan MA-RI ini, kami anggap sebagai hasil ujian kepada Terdakwa yang dinyatakan LULUS. Tentu sebagai Tim PH atas nama Terdakwa memohon maaf sebesar-besarnya kepada JPU jika selama proses perkara ini ada sikap yang tidak berkenan mohon dimaafkan karena sesungguhnya dalam perkara ini kita memiliki satu tujuan tetapi berangat dari sudur pandang yang berbeda dan sudut pandang Tim PH Terdakwa yang dibenrkan oleh hukum,” pungkasnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap