LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday diberikan tugas dan tanggung jawab menjadi Bupati Lembata sementara, menggantikan Alm. Eliaser Yentji Sunur mulai hari ini, Senin 19 Juli 2021.
Tugas dan kepercayaan itu diberikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Wakil Gubernur, Josef Nae Soi, yang ditandai dengan Surat Gubernur NTT, Nomor: Pem. 131/1/232/VII/2021 tertanggal 19 Juli 2021.
Ada sejumlah hal yang disampaikan dalam surat tersebut yakni Pertama, Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Kedua, Di dalam ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya pejabat Bupati/Walikota.
Ketiga, Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata, sambil menunggu proses penetapan Mendagri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata.
Thomas Ola Langoday yang dihubungi wartawan, Senin (19/7/2021) meminta agar mendoakan dirinya. “Tetap saling mendoakan dan saling menyapa untuk tugas mulia bagi Ribu Ratu dan Lewotana, Leu Auq Lembata. Semoga Amanah,” ungkap Thomas Ola melalui pesan WhatsApp.*)TeddyLagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan