Penanganan Covid di Sumba Tengah Terkendala Warga yang Tak Patuh Prokes

159
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si

WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Tengah mengaku, penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumba Tengah masih terkendala pada tidak patuhnya masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si kepada SelatanIndonesia.com, Senin (28/6/2021) menyebutkan, meski penanganan Covid-19 di Sumba Tengah berjalan dengan baik oleh Tim Satgas namun kendala yang dihadapi adalah kesadaran warga untuk taat prokes. “Kerumunan pada saat kematian masih tetap ada. Apalagi rata-rata, kematian di Sumba Tengah masih tiga malam baru dimakamkan sehingga budaya kerumunan warga di tempat duka masih banyak,” katanya.

Umbu Eda Pajangu yang juga Sekda Kabupaten Sumba Tengah ini mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabuaten Sumba Tengah, Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran untuk semua elemen agar tetap taat prokes. “Kita juga memberdayakan tim Covid untuk terus sosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat untuk taat prokes, juga melibatkan TNI, POLRI dan SATPOL PP,” katanya.

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut ditegaskan, membatasi kegiatan masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah sampai Jam 21.00 Wita dan aktivitas perkantoran diberlakukan kembali seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Aktivitas Apel Kerja yang menimbulkan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Dan, Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal melaksanakan pendidikan secara Daring (on line) atau melalui mekanisme lainnya yang disepakati bersama oleh pihak sekolah,” jelas Umbu Eda Pajangu.

Tidak hanya itu, Restoran, rumah makan, warung, tenda pedagang kaki lima, kedai/calfe hanya dapat melayani konsumen/pembeli ditempat paling banyak 25 % dari kapasitas tempat yang tersedia sampai dengan jam 21.00 Wita. “Untuk kegiatan yang esensial berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar rakyat/tradisional tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan, Kegiatan ibadah di Tempat Ibadah dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas ruang ibadah dan memberlakukan pembagian waktu ibadah 2-3 kali ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” sebutnya.

Ditegaskan juga untuk meniadakan sementara waktu perayaan perayaan terutama pesta-pesta yang berpotensi menimbulkan banyak orang, kegiatan budaya dapat tetap dilaksanakan dengan maksimal 20 (dua puluh) orang. “Untuk kegiatan kedukaan, disemayamkan paling lama 3 (tiga) hari, serta mengurangi jumlah rombongan untuk mengikuti kegiatan penguburan,” tegasnya.

Disampaikan kepada warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk wajib melakukan Karantina Terpusat maupun Karantina Mandiri. “Para Camat dan Kepala Desa wajib melakukan pemantauan terhadap warganya yang melakukan perjalanan dari dan ke luar daerah serta membantu Tim Kesehatan dalam melakukan Tracing di Masyarakat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Desa bersama dengan petugas kesehatan Tingkat Puskesmas wajib melakukan pemantauan terhadap warga yang sedang melakukan karantina mandiri di rumah. Apabila ada warga masyarakat yang didiagnosa Covid-19 dan meninggal, maka jenasah disemayamkan tidak lebih dari 4 Jam dipemulasaraan Jenasah/RS/Puskesmas serta pemakaman dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah di Tempat Pemakaman Umum SP2 Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutana Selatan,” jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa, bagi setiap masyarakat yang merasa kontak dengan pasien terkonfirmasi positif wajib melakukan Tes Rapid Antigen, dan berupaya mencegah dan menghindari kerumuman baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakkan disiplin dengan melibatkan Aparat Keamanan. “Setiap Fasilitas Publik, Perkantoran, Sekolah Sekolah, Tempat Ibadah, Toko serta Rumah Makan untuk memiliki tempat cuci tangan dan sabun,” jelasnya.

Bagi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan agar mengatur kegiatan di pasar terutama pengunjung pasar dan penjual wajib menggunakan masker, jarak antara penjual minimal 1 (satu) meter, serta menyediakan sarana cuci tangan. “Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Melaksanakan Patroli dan Pengawasan terhadap penerapan Protokol Kesehatan di masyarakat dan memberikan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar. Dan, semua pihak untuk lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan bertanggungjawab mentaati ketentuan perundang undangan terkait penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumba Tengah,” demikian point Surat Edaran tersebut.

Untuk diketahui, jumlah warga Kabupaten Sumba Tengah yang terpapar Covid-19 hingga Minggu (27/6/2021) telah mencapai angka 537 orang. Dari jumlah tersebut, 494 dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan dan hingga kini masih tersisa 36 pasien yang tengah menjalani perawatan baik isolasi mandiri maupun perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Sumba Tengah telah mencapai 7 orag.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD II partai Golkar Kabupaten Sumba Tengah, Melky Umbu Hunggar mendesak Gugus Tugas Covid-19 agar lebih aktif menghidupkan kembali posko-posko penanganan Covid di seluruh Desa serta pintu masuk baik dari wilayah Timur maupun wilayah Barat. “Perlu aktifkan kembali Posko Covid dan memantau secara intes pintu masuk ke Sumba Tengah dari Timur dan Barat harus diperketat,” sebut Melki Umbu Hunggar kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (27/6/2021).

Ia juga menilai, masyarakat masih belum terlalau sadar tentang penerapan protokol kesehatan. “Terlihat secara menyeluruh masyarakat kita masih tidak taat para protokol kesehatan. Masih banyak juga terjadi kerumunan warga di acara pesta dan terlebih ketika ada kedukaan sehingga, Gugus Tugas perlu lebih tegas membatasi kerumunan warga,” sebut Anggota DPRD tiga periode ini.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap