Bupati Manggarai Barat Siap Gelorakan Referendum Masa Jabatan Presiden

837
Bupati Manggarai Barat, Edisatius Endi

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Manggarai Barat, Edisatius Endi menyatakan kesiapannya untuk terus menggelorakan Referendum terhadap perubahan pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pembatasan masa jabatan Presiden.

Tentang amandemen konstitusi yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden RI, kita sangat mendukung karena ini menyangkut aspirasi rakyat yang perlu dihimpun atau diwadahi dalam sebuah institusi yang namanya Komite Penyelenggara Referendum Konstitusi. Dan saya siap menindaklanjuti semua agenda itu di Kabupaten Manggarai Barat,” sebut Bupati Edi Endi kepada SelatanIndonesia.com di Kupang, Minggu (20/6/2021).

Bupati Edi Endi mengatakan, semangat referendum itu hars terus digelorakan dan dilaksanakan secepatnya agar selanjutnya bisa diteruskan ke pemangku kepentingan yang berkapasitas mengambil keputusan. “Setelah ini dideklarasikan, tentu tugas berikutnya adalah bagaimana meneruskan aspirasi rakyat ini ke MPR dan ke para ketua Partai Politik yang ada di pusat,” ujarnya.

Dsebutkan Bupati Edi Endi, yang melandasi pergerakkan ini adalah kehendak rakyat Indonesia dan terutama kami rakyat di Manggarai Barat. “Kami membutuhkan supaya negara ini maju dan rakyatnya sejahtera. Karena itu kita butuh pemimpin yang berintegritas dan hasil kerjanya nyata dan benar-benar dirasakan oleh rakyat dari Sabang sampai Maraoke, dari Miangas sampai Rote termasuk kami di Manggarai Barat,” katanya.

Menurut Bupati Edi Endi, kepadan, orang-orang yang punya integritas bagus dalam memimpin yang rakyat sudah merasakan kepemimpinanya perlu didorong, dan jangan dibatasi hanya karena periodisasi sebagai mana yang terjadi sekarang. “Kalau masih bagus kenapa harus pilih yang baru. Jadi masa kepemimpinan Pak Jokowi sudah mau dua periode, jadi tinggal dilihat oleh rakyat, tetapi UUD 1945 harus dirubah dulu dan perubahan itu melalui amandemen terbatas. Kami di Manggarai Barat merasakan betul kepemimpinan Pak Jokowi,” jelas Bupati Edi Endi yang juga dipercayakan menjadi Ketua Komite Penyelenggara Referendum Konsitusi, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua Komite Penyelenggara Referendum Masa Jabatan Presiden, Pius Rengka didampingi Ima Blegur dan Debby Veronika Abinene ketika memberikan keterangan kepada wartawan di New Sasando International Hote Kupang, Minggu (20/6/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

Untuk diketahui, Komite Penyelenggara Referendum Masa Jabatan Presiden yang dibentuk tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dideklarasi esok, Senin, 21 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Presiden, Joko Widodo (Jokowi).

Deklarasinya dijadwalkan esok di depan Rujab Bupati Kupang, pukul 16.00 Wita,” kata Ketua Komite Penyelenggara Referendum Masa Jabatan Presiden, Pius Rengka kepada wartawan di New Sasando International Hotel Kupang, Minggu (20/6/2021).

Pius yang didampingi wakil Ketua Komite Dr. Imanuel Blegur dan Sekretaris Komite dr. Debby Veronika Abineno menyebutkan, pihaknya telah menyebarkan sebanyak 60 undangan sesuai permintaan Pemerintah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun tidak menutup kemungkinan akan banyak masyarakat yang hadir.

Disebutkan Pius, deklarasi ini, tidak akan berlangsung lama, karena acara puncaknya pada pembacaan teks deklarasi dan sambutan ketua komite. Acara deklarasi paling lama 1,5 jam guna mengantisipasi pengumpulan massa,” tegasnya. Acara akan dihadiri oleh komite-komite di tingkat kabupaten/kota yang telah terbentuk, seperti dari Kabupaten Alor, Manggarai Raya, Ngada, Ende, Sumba Tengah, Timur dan Sumba Barat. Kami berharap setelah deklarasi ini, komite ini akan terbentuk hingga tingkat desa,” katanya.

Wakil Ketua Komite Referendum Masa Jabatan Presiden, Dr. Imanuel Blegur mengatakan, komite ini dibentuk untuk memenuhi aspirasi rakyat NTT yang menginginkan agar masa jabatan Presiden tidak dibatasi hanya dua periode. Jadi komite ini sifatnya hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat agar konstitusi tidak batasi kedaulatan rakyat,” tandasnya.

Terkait pembatasan periodenisasi Presiden yang akan diajukan untuk diamandemen, jelas dia, komite sepakat tidak membatasi masa jabatan Presiden dalam mengajukan amandemen, karena kembali ke rakyat yang menentukan lamanya masa jabatan Presiden. Kami tidak batasi berapa lama masa jabatan untuk diamandemen,” katanya.

Dia juga berharap gerakan komite ini tidak hanya sebatas di NTT, tapi juga di provinsi lain yang punya pemikiran yang sama untuk menbentuk sama-sama memperjuangkan ini untuk diamandemen. Ini baru gerakan awal. Cara berpikir ini diharapkan ditangkap provinsi lain. Kami ingin memulai dari NTT,” katanya.

Usai dekkrasi ini, jelas dia, komite akan mulai bekerja dengan menanyakan ke rakyat, apakah mereka sepakat dengan amandemen masa jabatan Presiden. Jika iya, maka hasilnya akan diserahkan ke Partai Politik, MPR, dan DPR RI, ternasuk Presiden Jokowi. Amandemen ini bukan hal yang tabu dalam politik,” tegasnya.

Menurut Ima Blegur, wacana referendum masa jabatan Presiden ini, karena komite melihat Presiden Jokowi punya catatan bagus untuk melanjutkan jabatannya ini. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap