LABUANBAJO,SELATANINDONESIA.COM – Bank NTT terus berinovasi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga ke pelosok. Salah satu terobosan ide yang ditorehkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan ditindaklanjuti oleh manajemen Bank NTT untuk membangkitkan semangat dan harapan agar perekonomian masyarakat NTT menjadi lebih baik adalah Kredit Mikro Merdeka.
Tercatat, hingga kini jumlah debitur dari skim Kredit Mikro Merdeka di seluruh NTT mencapai 1.681 dengan plafond Rp 4.855.991.979,. Sektor Ekonomi yang bergerak melalaui skim Kredit Mikro Merdeka adalah Perdagangan (kios), Pertania dan Peternakan.
Dalam skim itu, Kredit Mikro Merdeka diyakini mampu membebaskan masyarakat dari belenggu jeratan rentenir. “Pemerintah Provinsi NTT melalui Bapak Gubernur NTT, bersama OJK Provinsi NTT dan Bank NTT mendesain suatu skim pembiayaan Mikro Merdeka. Yang intinya membebaskan masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah atau Memerdekakan masyarakat dari Bunga, Merdeka dari Agunan dan Merdeka dari Rentenir,” sebut Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho usai menyerahkan Kredit Mikro Merdeka untuk warga masyarakat di Aula SMK Negeri 3 Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (21/5/2021).
Penyerahan itu dilakukan dihadapan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat, Edistastius Endi. Gubernur Laiskodat dan Bupati Edy Endi saat itu meresmikan SMK Negerei 3 Komodo. Turut menyaksikan Staf Khusus Gubernur diantaranya Imanuel Blegur, Pius Rengka dan Thony Djogo. Serta sejumlah Kepala OPD diantaranya, Kadis Pertanian Tanaman Pangan NTT Lecky F. Koli, Kadis Pendidikan NTT Linus Lusi, Kadis PUPR Maksimus Nenabu, Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT Marius Ardu Jelamu dan sejumlah pejabat lainnya.
Disebutkan Dirut Riwu Kaho, skim Kredit Mikro Merdeka dari Bank NTT itu terbukti memberikan kemudahkan bagi para pelaku ekonomi dalam memperoleh permodalan dengan mudah, murah dan cepat.
Selain menyerahkan Kredit Mikro Mandiri, Bank NTT saat itu juga menyerahkan Bukti Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merek kepada pelaku UMKM yang menjadi binaan Bank NTT.
Dijelaskan Dirut Riwu Kaho, merek merupakan wujud karya intelektual manusia yang dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia. “Sebagai bentuk sinergitas Bank NTT dengan Instansi Pemerintah dalam Standarisasi Produk, Bank NTT memberikan fasilitas pendaftaran merek bagi pelaku UMKM Binaan/Debitur Bank NTT dengan tujuan mulia agar setiap pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa serta pengembangan bisnis ke skala yang lebih baik di tingkat Nasional bahkan Internasional,” sebut Dirut Alex.
Tidak hanya itu, kesempatan yang sama Bank NTT juga menyerahkan bukti pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merek program Festival Desa Binaan Bank NTT.
Menurut Dirut Alex, Pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek Program Festival Desa Binaan Bank NTT merupakan implementasi Bank NTT mendukung Pemerintah Daerah Provinsi NTT dalam mengentaskan kemiskinan di NTT dengan mendesain pembinaan di masyarakat desa berupa peningkatan literasi keuangan, pelatihan dan pendampingan masyarakat Desa yang ada di NTT.
“Pencatatan history/sejarah desa dibuat modern dalam bentuk OR Code, serta seluruh transaksi pembayaran produk dan jasa menggunakan fasilitas pembayaran Non Tunai. Program ini membentuk sebuah desa yang mandiri, sejahtera dan berprestasi berbasis Desa Wisata, Digital dan Modern,” jelas Dirut Alex.***Laurens Leba Tukan