Tentang Progres Pembangunan Puskesmas Fatukopa, Pansus Nilai Kadinkes TTS Berbohong

496
Pansus LKPJ ketika melakukan uji petik dilapangan pada Puskesmas Prototype Fatukopa, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS, Sabtu (1/5/2021).

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Sebagaimana yang dilaporkan Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan (TTS) yang diterima Pansus LKPJ mengenai proggres pembangunan Puskesmas Prototype Fatukopa Kecamatan Fatukopa 89 persen, ternyata berbeda dengan temuan Pansus LKPJ ketika melakukan uji petik dilapangan pada Sabtu (1/5/2021).

“Kita sudah ditipu oleh Kadis ini. Masa proggres fisik belum apa-apa, dilaporkan sudah 89 persen,” sebut Ketua Pansus, Marten Tualaka di Fatukopa. Menurut Marten, ada sejumlah pekerjaan yang sama sekali belum dikerjakan seperti Ipal, pintu dan jendela, ACP, plafon, bak air, instalasi listrik, bofen dan instalasi air bersih juga belum dikerjakan.

“Ini tiga bangunan yang dikerjakan kita takser baru 70 persen. Mana bisa laporan sudah 89 persen? Ini baru 70 persen lebih ini,” kesal Marten Tualaka yang didampingi anggota Pansus lain yakni Ruba Banunaek, Yopcik Boimau, Gaudens Ninu, Thomas Lopo dan Habel Hoti.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Pansus Uksam Selan. Dikatakan, mestinya pembangunan Puskesmas tersebut sudah selesai sesuai dengan kontrak kerja tertanggal 28 Desember 2021. Namun hingga tanggal 1 Mei 2021 fisik bangunan baru mencapai 70 persen lebih. “Ini kan kita sudah dibohongi. Sejumlah item pekerjaan ada yang belum sama sekali dikerjakan. Proggresnya baru 70 persen lebih ini,” ujar Uksam.

Marlina Lakapu anggota Pansus juga sependapat dengan pimpinannya.
Sesuai data yang diperoleh PT. Cahaya Alam sebagai kontraktor pelaksana sudah mendapatkan denda keterlambatan sebesar Rp. 138 juta lebih dari nilai kontrak untuk tiga bangunan yakni bangunan Puskesmas, bangunan Rumah Dinas Dokter dan bangunan rumah dinas untuk tenaga kesehatan sebesar 5,7 Miliar rupiah dengan realisasi keuangan sudah mencapai 75 persen.

“Sesuai data yang diberikan Kadis Kesehatan, PT Cahaya Alam sudah mendapat denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 138 juta per 15 April 2021. Kita berharap bukan denda yang diterima tetapi pekerjaan harus selesai tepat waktu,” tegas Ina Lakapu.

Sementara kepala tukang pekerjaan ketiga bangunan tersebut Joni Anin mengakui ada sejumlah item pekerjaan yang belum dikerjakan.
“Iya, karena kondisi hujan sehingga ada item pekerjaan kami belum kerjakan,” aku Joni Anin.

Pansus LKPJ berencana untuk mengundang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS pada Rabu (5/5/2021). “Nanti hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 Pansus akan undang Kadis Kesehatan untuk lakukan klarifikasi,” tutup Marten Tualaka.**Paul Pap Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap