SOE,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan klarifikasi terkait hasil uji petik Pansus DPRD TTS atas LKPJ Bupati TTS tahun 2020.
Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Eiren Ate, mengatakan, mengenai adanya temuan Pansus di beberapa Puskesmas yang atapnya bocor dan terdapat rembesan pada beberapa titik serta adanya bangunan di Puskesmas Siso yang miring serta Puskesmas Prototype Panite yang belum selesai dikerjakan, dokter Eiren menejelaskan, tentang bangunan yang bocor dan miring akan dilakukan perbaikan segera oleh rekanan.
“Rekanan sudah bersedia untuk lakukan perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan. Rekanan sudah membuat surat pernyataan kesanggupannya untuk memperbaiki. Kita tunggu sudah tidak hujan lagi baru rekanan melakukan perbaikan,” jelas Kadis Eiren Ate.
Tentang gaji ASN yang belum dibayarkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu mengatakan, dalam waktu dekat gaji ASN bulan April akan segera dibayarkan. Seluruh persyaratan dan dokumen terkait transfer dana alokasi umum (DAU) sudah dilengkapi Pemda TTS. Rekomendasi dari Kementerian keuangan untuk dana tersebut juga sudah dikeluarkan.
“Sesuai SOP, seharusnya lima hari setelah dikeluarkannya rekomendasi transfer DAU, uang tersebut seharusnya sudah ditransfer ke rekening daerah. Rekomendasi sudah kita dapatkan pada Jumat lalu, dan seharusnya Jumat ini sudah masuk ke rekening daerah, namun hingga kini belum masuk. Kemungkinan besar pekan depan uang tersebut sudah ditransfer sehingga kita bisa bayarkan gaji ASN bulan April,” ungkap Yohanes Sabtu (24/4/2021) di kantor BPKAD.
Terkait alasan keterlambatan pembayaran gaji ASN bulan April dijelaskan Yohanes, lantaran pandemi Virus Corona, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 17 terkait realokasi dan refocusing anggaran untuk Covid. Dalam PMK tersebut, Pemerintah daerah diwajibkan melakukan realokasi dan refocusing anggaraan untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Masing-masing bidang sebesar Rp 58 Miliar.
Ditanya tentang alasannya tidak menemui Pansus LKPJ, Yohanes menjelaskan dirinya mengira Pansus LKPJ memintanya untuk bertemu di kantor DPRD. Tapi karena miskomunikasi makanya dia mengarahkan Pansus LKPJ untuk menemui salah satu Kabid. “Itu hanya miskomunimasi saja. Tapi nanti saya akan jelaskan ke Pansus LKPJ,” pungkasnya.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan