KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi menyerahkan tanah seluas 400M2 kepada institusi Polda NTT untuk dimanfaatkan sepenuhnya bagi lembaga Kepolisian dalam menunjang tugas-tugas pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat.
Penyerahan tanah secara sukarela itu diberikan kepada Karo Logistik Polda NTT, Kombes Pol. Yayat di ruang logistik Polda NTT, Rabu (31/3/2021). “Mewakili keluarga Konay, saya selaku Kuasa Hukum Keluarga Konay menyerahkan sebidang tanah milik keluarga Konay untuk dijadikan Pos Polisi di Jalan Piet A. Tallo, Kota Kupang,” sebut Fransisco Bernando Bessi kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (1/4/2021).
Disebutkan Fransisco, selaku pihak pemenang perkara tanah warisan keluarga Konay, penyerahan itu sebagai sumbangsih nyata untuk membantu legalitas dari aset Polri yang ada di Jalan Piet A. Tallo.
Dokumen yang diserahkan ke Polda NTT berupa Surat Pelepasan Hak Asat Tanah, Surat Penolakan Warisan. “Juga Surat Pernyataan kami menyerahkan aset tanah tersebut kepada pihak Polda NTT untuk dimanfaatkan sebagai aset milik Polda NTT,” sebut Fransisco.
Dijelaskan, respons dari Polda NTT sangat baik, dan sesuai arahan Karo Logistik, lantaran lokasi itu masuk dalam wilayah hukum Polresta Kupang maka disarankan agar Kapolres Kupang Kota juga dilibatkan dalam pertemuan mendatang agar aset tersebut bisa diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami juga menlengkapi historis dan silsilah kepemilikan tanah dari awal hiungga sekarang dengan putusan-putusan Pengadilan baik putusan terdahulu, maupun putusan terbaru yang menerangkan bahwa Piet Konay, Kollo, Samadara, dan lainnya akan kami satukan semua dan bakal diverifikasi oleh Polda NTT, setelah itu baru diserhakan secara utuh,” ujar Fransisco.***Laurens Leba Tukan