KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Buntut dari putusan bebas secara beruntun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap beberpa terdakwa kasus korupsi di NTT menuai protes keras dari salah satu advokad Peradi, Egidius Sadipun, SH.
Kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (17/3/2021), Egidius Sadipun yang juga anggota Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menilai, putusan bebas secara beruntun itu memperlihatkan betapa Kajati NTT, Yulianto, gegabah, ambisius dan hanya ingin mencitrakan diri sebagai Jaksa yang hebat ternyata semuanya nihil.
Itu pasalnya, Egidius Sadipun mendesak Jaksa Agung agar sebaiknya memberikan sanksi administratif berupa pindahkan Kajati NTT Yulianto ke Jakarta untuk belajar lebih banyak lagi atau tetap di NTT tetapi tanpa jabatan apapun.
“Putusan bebas secara beruntun oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kupang terhadap beberpa terdakwa kasus korupsi besar karena dibesar-besarkan oleh Kajati NTT Yulianto, merupakan tamparan keras terhadap wajah Kejaksaan Tinggi NTT,” sebut Egidius.
Ia juga menyebutkan, Kajati NTT Yulianto harus bertanggung jawab, baik dalam jabatannya maupun selaku pribadi untuk memulihkan harkat, martabat dan kerugian terhadap Advokat Antonius Ali, Saksi Frans Harun dan Zulkarnain Djudje serta Jonas Salean yang dinyatakan bebas.
Selain daripada itu, putusan bebas Terdakwa Jonas Salean akan menjadi pelajaran penting bagi Jaksa-Jaksa muda di NTT untuk tidak mengikuti pola penyidikan model Yulianto. “Yulianto ini diduga hanya mengejar citra diri dan memanipulasi diri sebagai Jaksa hebat demi mengejar jabatan dan mabuk pujian lalu abaikan profesionalisme dan adat ketimuran dalam bertindak,” tegas Egidius.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021). Padahal sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu oleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut 12 tahun penjara.
Sidang putusan yang menyatakan Jonas Salen bebas tersebut berlangsung pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor yang dipimpin oleh Ari Prabowo dan Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kolik.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang. “Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,” ujar Ari Prabowo.
Hakim Ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. “Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara,” ungkap Ari Prabowo.
Itu pasalnya, majelis hakim berpendapat, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara. “Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa, sebut Ari Prabowo. Ia juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Jonas Salean dari tahanan.
Jonas Salean usai sidang putusan, menyampaikan syukur kepada Tuhan atas putusan sidang tersebut. “Puji Tuhan, semua ini atas kemurahan Tuhan. Terimakasih kepada tim kuasa hukum dan juga Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Pak Melki Laka Lena yang selalu memberikan dukungan,” sebut Jonas Salena kepada wartawan.
Jajaran Kejaksaan Tinggi NTT mengaku akan menempuh upaya hukum lanjutan atas dua putusan tersebut. Usai mendengar putusan hakim, JPU, Herry Franklin langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim terhadap Jonas Salean. “Dalam ruang ini juga, kami nyatakan ajukan kasasi,” sebut JPU, Herry Franklin.
Hal senada juga ditegaskan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim. “JPU akan melakukan upaya hukum, ” sebut Abdul di depan Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.***Laurens Leba Tukan