KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bekas Bupati Manggarai Barat (Mabar) dua periode, Agustinus Ch. Dula resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/3/2021). Gusti Dula ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT lantaran terlibat dalam kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Kerangan, Labuan Bajo. , Agustinus Ch Dula.
Ia ditahan usai menjalani pemerikasaan kesehatan oleh tim medis karena sebelumnya, Gusti Dula yang berstatus tersangka dinyatakan positif Covid-19 setelah rapid antigen, beberapa waktu. Hasil pemeriksaan kesehatan, Gusti Dula dinyatakan negatif.
Dengan mengenakkan rompi pink, Gusti Dula digiring penyidik dar ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.
Kuasa Hukum Gusti Dula, Frans Tulung, meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kita hanya minta kalau bisa prosesnya dipercepat supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum,” sebut Frans Tulung kepada wartawan di Kantor Kejati NTT.
Frans Tulung juga mengatakan, pihaknya akan menempuh jalan lain yaitu upaya penangguhan terhadap tersangka Gusti Dulla. “Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak yang penting kita ajukan. Alasan penangguhan karena klien kami masih dalam masa pemulihan setelah dinyatakan positif rapid antigen, saya rasa istilahnya belum fit,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas Gusti Dula segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan. “Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” katanya di Kejaksaan Tinggi NTT.
Tentang peran Gisti Dula, menurut Bambang, akan diungkap saat persidangan. “Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Gusti Dula, saat ini adalah masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri. “Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” sebut Abdul.***Laurens Leba Tukan