ROTENDAO,SELATANINDONESIA.COM – Sejumlah warga Desa Tesabela, Kecamatan Pantae Baru, Kabupaten Rote Ndao, mengadukan Kepala Desa Tesabela Terpilih, Jacky Darius Seni ke Polres Rote Ndao. Pasalnya, Jacky Darius Seni alias Ary yang sebelum terpilih menjadi Kepala Desa, ia dipercayakan menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Tesabela sejak 2019 hingga 2020.
Warga menduga, Ary terlibat dalam praktek penambangan pasir secara ilegal di wilayah itu hingga keterlibatan pada proyek perpipaan air bersih di Dusun Batubela, Desa Tesabela yang menggunakan Dana Desa senilai Rp 117.725.000 tahun anggaran 2019 namun gagal pengerjaannya.
Dalam surat pengaduan ke Polres Rote Ndao yang copyannya diterima SelatanIndonesia.com, Senin (1/3/2021) dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tambang pasir di desa Tesabela Kecamatan Pantai Baru oleh Bupati Rote Nado bersama aparat Polres Rote Ndao serta Dinas terkait pada tanggal 11 Januari 2021, telah terjadi penambangan pasir secara liar di dua lokasi yaitu di lokasi Batu Ndao dan Nepelala di Desa Tesabela.
Akibat penambagan liar itu, terjadi abrasi pantai dan kerusakan pada pohon mangrove, sehingga dipasang police line. “Kami sebagai masyarakat desa Tesabela meminta kepada bapak Kapolres Rote Ndao untuk menindaklanjuti temuan itu dengan segera mengambil tindakan hukum terhadap semua yang terlibat,” sebut Eklopas Leoanak yang mewakili warga Tesabela dalam surat pengaduannya.
Disebutkan, pihak-pihak yang diduga terlibat diantaranya Pj. Kepala Desa Tesabela periode 2019-2020 atas nama Jacky Darius Seni sebagai Kepala wilayah yang membiarkan masyarakat menambang pasir dan terlibat dalam pengelolaannya, padahal sudah ada larangan dari Bupati sejak tanggal 31 Maret 2020.
“Para Pengurus pasir diantaranya, Wilson A. Talle, Darius Poek, Selfiana Sula Bauana. Serta Penambang diantaranya Jonathan Talle, Renhard Pethan, Welhelmus Talle, Roy Lomang, Semuel Tallo, Manase Suenan, serta Yanes E. Teti,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menduga pekerjaan proyek perpipaan air bersih di Dusun Batubela, Desa Tesabela yang menggunakan Dana Desa senilai Rp. 117. 725. 000 pada tahun anggaran 2019 diketahui gagal dalam pengerjaannya sehingga tidak digunakan. “Diduga proyek itu dikerjakan sendiri oleh Pj. Kepala Desa Tesabela atas nama Jeki Darius Seni dan kroninya, sehingga kami meminta kepada bapak Kapolres segera periksa lokasi untuk melihat langsung, dan apabila ada indikasi korupsi Dana Desa maka segera memproses secara hukum,” jelas Eklopas.
Disebutkan juga, selama masa jabatan Jeky Darius Seni sebagai Pj. Kepala Desa Tesabela sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 semua pengelolaan Dana Desa tidak ada transparasi. Sehingga masyarakat tidak pernah mengetahuinya.
Tembusan dari surat pengaduan yang dikeluarkan pada 1 Februari 2021 dan disampaikan kepada Kapolres Rote Nado pada 3 Februari 2021 itu disampaikan juga kapada Bupati Rote Ndao dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Ba’a.
Pj. Kades Teabela Jeby Lusi yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui tentang adanya pengakuan warga terhadap mantan Pj. Kades Tesabela Jacky Darius Seni alias Ary. “Saya belum tau kalau ada laporan warga tentang penambangan pasir dan proyek air bersih. Pasir itu sudah dikunjung oleh Bupati dan tidak ada penambangan liar lagi. Sedangan tentang proyek air bersih saya tidak tau apa-apa soalnya itu sudah dari pemerintahan kades sebelumnya dan air bersih sejak tahun berapa saya juga tidak tau,” sebut Jeby Lusi kepada SelatanIndonesia.com via saluran telpon, Senin (1/3/2021).*)AldyHenukh
Editor: Laurens Leba Tukan