Kasus Landscape TTS, Jaksa Tahan Hing Fallo dan Erick Ataupah

1392
Hing Fallo dan Erick Ataupah ketika masuk dimobil tahan Kejari TTS

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari) resmi menahan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan landscape kantor Bupati TTS yang merugikan negara sebesar Rp.Rp. 548.931.408.00.

Penahanan kedua tersangka tersebut setelah JPU menerima penyerahan tahap dua (2) dari penyidik Polres TTS Kamis (25/2/202. Kepala Seksi Intel (Kasie Intel) Kejari TTS Hariyanto,SH yang ditemui diruang kerjanya Kamis (25/2/2021) mengatakan penyerahan tahap dua tersebut atas nama tersangka Erick Yedits Ataupah selaku konsultas pengawas dan Misraim Hing Fallo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Pemkab TTS.

Kedua tersangka diserahkan oleh penyidik Polres TTS setelah JPU menyatakan bahwa berkas kedua tersangka lengkap (P21). Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kedua tersangka tersebut selanjutnya menjalani masa penahanan di sel tahanan Polres TTS sebagai titipan selama 20 hari kedepan. Kesie Intel Haryanton berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) Kupang dalam waktu ini. “Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah limpah,” janji Jaksa Anto.

Sebelum ditahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Soe. Berdasarkan hasil perhitungan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 548.931.408.00. Mengenai adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Jaksa Anto mengatakan akan melihat fakta persidangan nanti. “Mengenai adanya penambahan tersangka, kita lihat saja di fakta persidangan nanti,” tutup Jaksa Anto.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor Bupati TTS juga menyeret Kabag Umum Setda Kabupaten TTS Edi Oematan dan kontrak pelaksana Juarin yang sudah terlebih dahulu divonis penjara masing-masing tiga tahun karena terbukti bersalah. **Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap