KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kementrian Kesehatan RI, kini telah menyiapkan vaksin Covid-19 untuk kelompok sasaran Lansia, Komorbid, penyintas dan sasaran tunda.
Kepastian vaksinasi untuk kelompok usia 60 tahun ke atas itu disampaikan melalui Surat Edaran Kemnekes Nomor: HK.02.02/II/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kelompok sasaran Lansia, Komorbid, penyintas dan sasaran tunda. Surat Edaran dimaksud diakui keabsahannya oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT, David A. Mandala. “Benar edaran tersebut,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi NTT, David A. Mandala kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (12/2/2021).
Disebutkan dalam Edaran tersebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dan dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang. Sehubungan dengan persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap 1 (satu), sehingga sejumlah hal disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” sebut Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kementrian Kesehatan RI, Maksi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dalam Surat Edarana yang ditandatanganinya.
Selain itu, pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, diantaranya, Kelompok Lansia Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28), Kelompok Komorbid, Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
“Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin; Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan, dan Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi,” sebutnya.
Dijelaskan pulan, Pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. “Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit. Dan, seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi,” jelasnya.
Disebutkan, sehubungan dengan itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemnkes RI mengharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Di NTT, pelaksanaan vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai 29 persen. Dari total 37.000 nakes yang terdaftar, baru 11.000 yang mendapat vaksin tahap pertama. Total 11.000 nakes tersebut tersebar di 19 kabupaten dan Kota Kupang, tidak termasuk Kabupaten Sabu Raijua dan Rote Ndao. Angka total nakes tersebut telah diperbaharui Dinas Kesehatan NTT dari sebelumnya berkisar 33.000 nakes.
“Kita tahu bahwa tahap satu ini targetnya tenaga kesehatan, dan sasaran terbaru di update 37.000 nakes. Sampai tadi malam, posisi yang tervaksinasi 11.000 minus kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua yang rencananya kick off hari ini (Senin, 8/2/2021),” ujar Sekretaris Dinkes NTT, David A. Mandala, seperti dilansir dari Poskupang.com, Senin (8/2/2021).
Kondisi lambannya pelaksanaan vaksinasi tahap pertama itu, kini disiasati oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT dengan melakukan langkah percepatan yaitu menginstruksikan agar pelaksanaan pelayanan vaksinasi dilakukan selama sepekan penuh. “Kalau tadinya (pelaksanaan vaksinasi) hanya Senin sampai Jumat maka kita minta Sabtu dan Minggu pun dilayani,” terangnya.
Langkah kedua, kata Mandala, proses registrasi dan verifikasi calon peserta vaksin dipermudah. Jika sebelumnya menggunakan SMS plas, maka kini calon peserta vaksin cukup mendaftar dengan menunjukkan KTP. “Lalu nakes yang bersangkutan pergi ke Faskes yang ditunjuk untuk didaftar kemudian divaksin,” lanjut Mandala.
Untuk percepatan di Kabupaten/kota, kata dia, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi langsung menelepon para bupati dan Wali Kota Kupang untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi tersebut. Selain itu, pihak dinas kesehatan provinsi juga secara ketat terus melakukan pemantauan.
“Bapak Gub dan Bapak Wagub langsung telepon bupati dan wali kota. Ini betul-betul tiap hari kita pantau perkembangan vaksinasi untuk menekan kecepatannya lebih maksimal,” jelasnya.***Laurens Leba Tukan