KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore diduga memanipulasi data kependudukannya untuk maju bertarung dalam Pilkada Sabu Raijua, 9 Desember 2020 silam.
Setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dituding masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Tudingan itu mendasar setelah pada Senin (1/2/2021) terbit surat dari Kedutaan Besar AS di Jakarta yang menerangkan bahwa Orient masih terdaftar sebagai warga negeri Paman Sam.
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), setelah mendapat jawaban resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, mendesak pihak Bawaslu segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang dalam menidaklanjuti surat Kedubes AS tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com di Kupang, Selasa (2/2/2021) Ketua Amapedo, Januarse Bawa Lomi, mendesak agar pihak penyelenggara dan pihak-pihak terkait serta aparat penegak hukum, diharapkan agar seger melakukan tindakan hukum sesuai perbuatan yang bersangkutan. “Kami menilai telah nyata melakukan pembohongan terhadap Bangsa dan rakyat Indonesia, khususnya rakyat Sabu Raijua. Oknum-oknum yang terlibat dalam pengurusan identitas palsu, hendaknya segera ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI tercinta ini,” demikian tuntutan Amapedo.
Kronologis
Sebelum puncak pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua tanggal 9 Desember 2020, pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mempertanyakan keabsahan Status Kewarganegaraan Calon Bupati, Orient Patriot Riwu Kore.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua sebagai Penyelenggara Pemilu agar memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon melalui Surat Resmi pada tanggal 5 September 2020. Namun hal itu tidak mendapat respon yang positif dari pihak KPU Sabu Raijua.
Selanjutnya, pada tanggal 10 September 2020, pihak BAWASLU Kabupaten Sabu Raijua meminta kepastian soal Status Kewarganegaraan yang bersangkutan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta serta pihak Imigrasi Rl melalui Direktorat Lalu Lintas.
Pada tanggal 15 September 2020, pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kembali mengirim Surat ke Kedubes AS, dengan perihal yang sama, dan atas dasar tersebut, pada tanggal 16 September 2020, pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga mengirim surat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Oleh karena surat-surat tersebut tidak mendapat jawaban sebagaimana mestinya, maka pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, dengan perihal yang sama, pada tanggal 19 Oktober 2020 kembali bersurat kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Rl, selanjutnya ke pihak Diretorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada tanggal 21 Oktober 2020, dan kepada pihak Direktur SISTIK Imigrasi RI pada tanggal 18 November 2020.
Pengaduan Aliansi
Pada tanggal 4 Januari 2021, kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), lalu membuat pengaduan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua agar meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua mengklarifikasikan identitas Calon Bupati Orient Patriot Riwu Kore.
Namun anehnya, pengaduan dan permintaan itupun tidak mendapat respon sesuai dengan apa yang diadukan. Oleh karena itu, pada tanggal 6 Januari 2021, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua (Yudi Tagi Huma) bersama Tim AMAPEDO mendatangi pihak Imigrasi RI, tetapi tidak mendapat jawaban.
Sebaliknya, terkesan niat itu dihambat untuk tidak boleh bertemu dengan para pengambil kebijakan. Selanjutnya, pada tanggal 7 Januari 2021, Aliansi AMAPEDO resmi bersurat ke pihak Imigrasi RI (Direktorat SISTIK dan Direktorat WASDAKIM) guna mempertanyakan kejelasan Status Kewarganegaraan yang bersangkutan.
Pada hari yang sama, Tim AMAPEDO bersama dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendatangi Kedubes AS di Jakarta untuk menyampaikan surat sekali lagi serta mempertanyakan tindaklanjut dari surat surat terdahulu.
Dugaan Manipulasi Administrasi
Ketua Aliansi Amapedo, Januarse Bawa Lomi, mengatakan bahwa alasan Amapedo mempertanyakan Status Kewarganegaraan tersebut, karena dari data identitas diri Saudara Orient Patriot Riwu Kore, sangat mencurigakan; mulai dari KTP-El pertama yang terbit tanggal 20-03-2019, yang berstatus BELUM KAWIN. Namun KTP-E keduanya (terbit tanggal 02-10-2019) sudah berstatus KAWIN. Selanjutnya, alamat kedua KTP-El tersebut sama yakni Jin. Warakas GG 22, RT. 003/RW.007, dan setelah dilakukan pengecekan alamat tersebut, ternyata alamat di KTP-El yang bersangkutan berbeda dengan alamat fakta.
“Kejanggalan-kejanggalan inilah yang menjadi dugaan kuat telah terjadi pembohongan publik, sehingga mendorong Aliansi masyarakat terusmenerus mencari kebenaran sejati,” ujar Januarse.
Akhirnya, pada tanggal 22 Januari 2021, usaha Ampedo dalam mendampingi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mencari kebenaran, mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak Kedubes AS di Jakarta yang membalas surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Status Kewarganegaraan saudara Orient Patriot Riwu Kore, dengan menegaskan “bahwa kami menginformasikan bahwa status kewarganegaraan beliau adalah kewarganegaraan US. Terimakasih atas kerjasamanya,” demikian isi surat dari Kedubes AS di Jakarta yang copyannya diperoleh SelatanIndonesia.com.
KPU RI kemudian memberikan penjelasan terkait masalah kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan berdasarkan laporan dari Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, saat proses pendaftaran, sudah melakukan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Oiren Patriot Riwu Kore.
“Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon a.n. Oriwnt P Riwu Kore,” kata Ilham seperti dilansir dari kunparannews.
“Untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut di Disdukcapil Kota Kupang dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” tambah dia.
Ilham menuturkan, secara prinsip, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sabu sudah benar karena telah melakukan klarifikasi atas temuan ini.
Meski begitu, KPU RI masih akan menunggu laporan resmi dari KPU NTT. “Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT,” tutup dia.***Laurens Leba Tukan