KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bupati terpilih Sabu Raijua, Orien Patriot Riwu Kore menjawab polemik yang sedang berkembang.
“Sebenarnya dia mempunyai niat baik untuk membangun tanah leluhurnya Sabu Raijua dan meninggalkan segala kemampanan di perantauan Amerika Serikat, dengan dasar pengalaman dan pendidikannya di Amerika Serikat,” sebut Albert Riwu Kore, yang mewakili pihak keluarga Orien Patriot Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Rabu (3/2/2021).
Disebutkan Albert, Orien ingin sekali untuk membangun negeri orang tua dan leluhurnya semua proses sudah berjalan dengan baik, namun ada hal-hal serius yang lupa diurus sehingga ini menjadi polemik yang serius.
“Saya pernah tanya ke dia ketika proses awal mengikuti Pilkada Sabu Raijua, dan dijelaskan bahwa ada ketentuan di Amerika Serikat bahwa, apapabila seorang warga negara AS yang hendak menjadi publik figur di Negara lain maka secara otomatis status kewarganegaraan AS-nya secara otomatis gugur. Itu yang Orien sampaikan ketika proses pencalonana, karena otomatis menjadi gugur maka dia tidak mengajukan permohonan apapaun. Itu yang dia pernah sampaikan,” jelas Albert.
Dikatakan Albert, pihak kelurga tidak mempersalahkan siapa-siapa dalam polemik ini, karena semua proses telah bergulir dan sudah selesai. “Jika memang ada pihak yang keberatan dan melakukan proses hukum maka kita lihat saja dan mengikuti. Prinsip kami, menyambut baik motifasi dia untuk kembali membangun tanah leluhurya. Adapaun hal-hal prinsip yang harus dibenahi maka kami siap benahi,” ujar Albert.
Sebelumnya marak diberitakan, Orient Patriot Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga punya kewarganegaraan ganda. Bawaslu setempat menyebut Orient berstatus sebagai warga negara dan telah dikonfirmasi Kedubes AS. Tetapi namanya juga tercatat di database kependudukan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagr Akmal Malik menyampaikan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut. Opsi pertama adalah penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.
“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021) sebut Akmal dilansir dari Sindonews.
Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih. “Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.
Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karen Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.
Opsi ketiga adalah secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P. Riwu Kore mengundurkan diri. “Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ujarnya. ***Laurens Leba Tukan