Ady Lau Apresiasi Sikap Tegas Bupati Cegah Covid di Rote Ndao

536
Wakil Ketua DPRD Rote Ndao yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Rote Ndao, Adrianus Y. Lau (kanan) ketika mendampingi Ketua IIPG Rote Ndao membagikan bantuan untuk panti asuhan di Rote Ndao dalam masa pandemi Covid-19.

BA’A,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Adrianus Y. Lau yang akrab disapa Ady Lau memberikan apresiasi kepada Bupati Rote Ndao, Ny. Paulina Haning-Bulu atas ketegasannya dalam menangani pandemi Covid-19 di wilayah paling Selatan NKRI itu.

Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah preventif Ibu Bupati dan meminta agar seluruh elemen masyarakat harus patuh dan taat atas keputusan Pemerintah,” sebut Adi Lau kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, Ketua DPD II Partai Golkar Rote Ndao ini juga meminta agar selalu mngimformasikan kepada masyarakat, disertai dengan tindakan sanksi agar memberikan efek jera. “Kita juga mendukung Pemda dalam melakukan rapit antigen dengan biaya murah yang sementara ini dilakukan,” sebutnya.

Ady Lau juga meminta perhatian serius Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat untuk membantu Pemkab Rote Ndao terhadap kebutuhan APD, Rapidtes Antigen, Distribusi vaksin, dan kebutuhan medis lainnya dalam rangka pencegahan maupun pengobatan Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao.

Sebelumnya, pada Senin (1/2/2021) Bupati Rote Ndao, Ny. Paulina Haning-Bulu mengeluarkan Surat Ederan yang bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao wajib menunjukan hasil Rapid Test Antigen Negatif kepada petugas pelabuhan laut dan/atau pelabuhan udara.

“Dalam hal orang yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao tidak dapat menunjukkan bukti hasil Rapid Test Antogen Negatif (-) kepada petugas pelabuhan laut dan/atau pelabuhan udara, maka yang bersanghutan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao,” sebut Bupati Paulina dalam Surat Edaran yang sempat diperoleh SelatanIndonesia.com, Selasa (2/2/2021).

Pada point lain dalam Edaran itu dijelaskan, Rapid Test Antigen diakukan paling lambat 3 (tiga) hari tertutung sejak tanggal kedatangan ke Kabupaten Rote Ndao. Ia juga mengatur aktivitas masyarakat diantaranya, aktivitas berbelanja di pasar tradisional/pasar rakyat dibatasi sampai dengan pukul 10.00 Wita (10 Pagi). “Aktivitas berbelanja di mini market/toko/pusat perbelanjaan dibatasi sampat dengan pukul 19 00 Wita (7 Malam). Dalam melakukan aktrvitas sebagaimana dimaksud, wajib mematuhi protokol kesehatan,” sebutnya.

Dalam Edaran diatur juga aktifitas di Pasar Metina diatur mulai Pkl. 05.00 sampai dengan 12.00 Wita, dan dibuka kembali pada Pkl. 15.00 sampai dengan 17.00 Wita. Selain itu, pelayanan makanan dan minuman di restaurant/rumah malan/kafe/warung/kuliner/usha sejenis diberikan dengan cara dibungkus dan tidak dipurkenankan melakuhan aktivitas makan dan minum di tempat.

Kegiatan di rumah ibadah/aktivitas peribadatan dihentikan/ditiadakan sementara selama bulan Februari. Pelaksanaan kegiatan/pertemuan/rapat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/Instansi Vertikal/Organisasi Pendidikan/Organisasi Profesi/Swasta maksimal dihadiri oleh paling banyak 10 (sepuluh) orang dalam ruang tertutup dan 20 (dua puluh) orang di ruang terbuka dengan tetap mematuhi protokol hesehatan,” tegas Bupati Paulina.

Ditambahkan, dalam hal pada area layanan mini market/toko/pusat perbelanjaan/tempat usaha ditemukan kasus terkonfirmasi positif (+) Rapid Antigen dan/atau(+) Swab PCR, maka pemilik/pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan dan penutupan sementara mini market/toko/pusat perbelanjaan/tempat usaha. Dan, Pengelola/Pemilik Usaha dan karyawan Restaurant/Rumah Mahan/Kafé/Warung/Mini market/Toko/Pusat Perbelanjaan wajib melakukan Rapid test Antigen,” sebutnya.

Bupati Paulina menambahkan, pembukaan kembali layanan mini market/toko/pusat perbclanjaan/ tempat usaha wajib memperoleh persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Rote Ndao. “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Paulina dalam Surat Edarannya. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap