Bupati Rote Ndao Akhiri Kemelut Pilkades di 28 Desa

460
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bulu yang didampingi Wakil Bupati Stefanus M. Saek, Sekda Rote Ndao Jonas M. Sely, dan Kepala Dinas PMD James Therik ketika memberikan ketrangan kepada wartawan di Rote Ndao, Jumat (29/1/2021). Foto:Kabag Umum dan Humas RND

BAA,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Rote Nado, Paulina Haning-Bulu, SE akhirnya memutuskan kemelut yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa di 28 Desa di Kabupaten Rote Ndao.

Dalam keterangannya di hadapan wartawan di Rote Ndao, Jumat (28/1/2021), Bupati Paulina menyebutkan, berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao, Nomor 50/Kep/HK/2021 tentang penetapan hasil penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa pada 28 (dua puluh delapan) desa di Kabupaten Rote Ndao yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021 disebutkan, 28 desa yang memiliki pengaduan dan sengketa telah diselesaikan dengan keputusan bupati berdasarkan data, fakta dan regulasi, sebagaimana diamanatkan pada pasal 62 dalam ayat (7), Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. “Bupati menetapkannya penyampaian hasil penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk keputusan Bupati,” sebut Bupati Paulina.

Selain itu, Bupati Paulina yang didampingi Wakil Bupati Stefanus M. Saek, Sekda Rote Ndao Jonas M. Sely, dan Kepala Dinas PMD James Therik mengatakan, terhadap pengaduan dari 22 (dua puluh dua) desa, tidak ditemukan cukup bukti, sehingga pengaduan tidak terbukti dan dinyatakan tidak sah, yakni Desa Nggodimeda, Desa Lakamola, Desa Tebole, Desa Matanae, Desa Loleoen, Desa Mukekuku, Desa Oeleka, Desa Netenaen, Desa Oelasin, Desa Saindule, Desa Dalek Esa, Desa Mundek, Desa Batutua, Desa Oelua, Desa Lifuleo, Desa Tasilo, Desa Oeledo, Desa Holulai, Desa Tesabela, Desa Oebole, Desa Papela, dan Desa Balaoli.

Terhadap pengaduan dari 4 (empat) desa, ditemukan cukup bukti dan meyakinkan, sehingga dinyatakan sah untuk dilaksanakan penghitungan ulang surat suara, yakni Desa Pilasue, Desa Daleholu, Desa Daiama, dan Desa Oenggae,” sebutnya.

Bupati Paulina menambahkan, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya Keputusan Bupati dan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021 bertempat pada kantor Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao pukul 09-00 Wita sampai dengan selesai. “Pelaksanaan dimaksud akan diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao selaku panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menambahkan, terhadap pengaduan dari 2 (dua) desa, ditemukan cukup bukti dan meyakinkan, sehingga dinyatakan sah untuk dilaksanakan pemilihan ulang tahun 2022, yakni Desa Fatelilo dan Desa Pengodua.

Dikatakan Bupati Paulina, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat desa pada 6 (enam) desa, yakni Desa Pilasue, Desa Daleholu, Desa Daiama, Desa Oenggae, Desa Fatelilo dan Desa Pengodua, diberikan sanksi tertulis dan tidak dilibatkan dalam kepanitian pemilihan kepala desa tingkat desa berikutnya.

“Terhadap keputusan ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas serta bagi para calon kepala desa yang terpilih maupun yang belum terpilih, untuk tidak melakukan pengumpulan massa yang nantinya akan berakibat pada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saya ingatkan sekali lagi, apabila melanggar, maka satgas Covid-19 tidak akan segan – segan menindak,” tegas Bupati Paulina.*)Aldy Henukh

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap