Aksi Mogok Notaris di NTT Minta Perlindungan Presiden, Menkumham dan Kejagung

3009
Para Notaris yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT usai memberikan keterangan kepada wartawan di Restorant Nelayan, Kota Kupang, Rabu (20/1/2021). Foto: SelatanIndonesia.com/Aldy Henukh

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Para Notaris yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) selain menggelar aksi tutup kantor. Juga, mereka bakal bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung di Jakarta.

Aksi solidaritas itu dilakukan sebagai wujud protes para Notaris/PPAT atas kasus yang menimpa rekan Notaris/PPAT mereka Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn yang kini ditahan dengan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT dalam kasus penjualan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Sebagai rasa solidaritas dan bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi NTT, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memutuskan untuk menutup kantor di seluruh wilayah NTT. Kami sangat kecewa karena profesi Notaris dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah NTT. Kami juga akan bersurat kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum,” sebut Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, S.H., M.H kepada wartawan di Restorant Nelayan Kupangh, Rabu (20/1/2021).

Anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKN) NTT ini menyebutkan, MKN NTT telah melakukan sidang dan memeriksa Theresia Koroh Dimu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau hasil kerjanya cacat hukum. “Sebagai Ketua IPPAT NTT, saya menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh Ibu Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil (karena notaris/PPAT bertanggungjawab terhadap tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu),” tegas Emanuel Mali.

Disebutkan, jika saja ada peran serta Notaris, adalah rentetan dari tindakan atau pembuatan akta tersebut. “Seluruh PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap teman kami dan oleh karena itu kami telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana dan kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan bapak/ibu di Kejaksaan justru sangat menghargai, namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

Ia menambahkan, pihaknya telah mendaftarkan praperadilan dengan nomor 2/P/Pra/2021/PNKupang oleh Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang mana semua rangkaian akan diurus oleh tim legal yang akan mengawal kasus tersebut untuk memperjuangkan hak dan akan membatasi diri secara prosedural dan profesional.

Disebutkan Emanuel Mali, jika Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. mengatakan, Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. “Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” ujarnya.

Dikatakan Albert, materi secara formil hanya membuat akta dengan menuangkan  kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun. “Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut menjadi pidana umum,” katanya.

Ketua PPAT Kabupaten  Kupang/anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H., M.KN. pun menegaskan bahwa salah satu kewenangan PPAT untuk membuat akta jual beli yang mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata di mana syarat-syarat jual beli ada objek, subyek, dan klausul, sehingga sebagai PPAT melakukan cross check kembali ke BPN. “Pengecekan bertujuan jika di kemudian hari ada sengketa, maka tak bisa melakukan proses berikutnya,” kata Bobi Pakh.

Diuraikan Bobi, tugas dan kewenangan PPAT untuk memberikan bantuan hukum kepada BPN karena BPN tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta jual beli. “PPAT hanya menuliskan berdasarkan keterangan yang diberikan dan dituangkan ke dalam minuta akta (akta asli). Theresia Koroh Dimu diangkat sebagai Notaris pada tahun 2013. Dan, menurut catatan kami, beliau belum pernah diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” katanya.*)Aldy Henukh

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap