KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Keuskupan Agung Kupang mengeluarkan surat larangan untuk tidak dilakukannya segala bentuk peribadatan baik dalam Gereja maupun di luar Gereja Katolik dalam Kota Kupang, Keuskupan Agung Kupang.
Larangan itu mengacu pada surat Walikota SE. No. 004/HK. 118. 45. 443. 1/1/2021 tentang kegiatan di temat ibadah untuk sementara waktu tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi secara virtual sampai tanggal 25 Januari 2021. Surat larangan itu berlaku sejak 15 Januari 2021.
Dalam surat larangan yang ditandatangani Vikjen Keuskupan Agung Kupang, RD. Gerardus Duka disebutkan, segala pelayanan sakramen dalam PPKM telah berpedoman pada Surat Pastoral Keuskupan Agung Kupang yang dikeluarkan pada 25 Maret 2020 terkait pencegahan penularan pandemi Covid-19.
Dalam surat itu juga dijelaskan, pelayanan sakramen kembali dilakukan secara tatap muka antara lain misa Mingguan dan Harian pada tanggal 26 Januari 2021, jika Surat Edaran Wali Kota Kupang dimaksud tidak diperpanjang lagi.
Vikjen Keuskupan Agung Kupang, RD. Gerardus Duka yang dikonfirmasi wartawan membenarkan surat larangan yang dikeluarkan tersebut. “Ya betul,” sebut RD. Gerardus Duka kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Kupang yang kian meningkat dan tidak terkendali, lantaran transmisi lokal dan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat penularannya, Pemkot mengeluarkan surat edaran mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“PPKM sebagai tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan dan meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang dengan mengacu ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini tertuang dalm Surat Edaran Walikota Kupang Nomor 004/HK.188.45.443.1.I/2021 tertanggal 13 Januari 2021, untuk menekan bahkan mengatasi penyebaran Covid-19 di Kota Kupang yang cenderung meningkat,” sebut Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man yang didamping juru bicara gugus tugas percepatan penangan covid-19 Kota Kupang Ernest Luji, Kamis 14 Januari 2020.***Laurens Leba Tukan