SOE,SELATANINDONESIA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengaku masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri TTS mengenai penahanan salah seorang anggotanya Demetris Pitay yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Mutis Jaya, Kabupaten TTS.
“Kami masih bangun komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri TTS menganai berita penahanan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten TTS. Dan setelah dapat kepastian atau pemberitahuan dari pihak kejaksaan baru kami buat laporan secara berjenjang. Begitu dulu ee,” sebut Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Melki Fay melalui sambungan telepon Selasa (1/12/2020).
Menurut Melki jika pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan resmi dari pihak Kejari TTS akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Bawaslu Provinsi NTT.
Juru Bicara Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna yang dihubungi melalui telepon selularnya Senin malam (30/11/2020) mengaku belum mendapat laporan dari Bawaslu Kabupaten TTS perihal penahanan salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten TTS Demetris Pitay.
“Kami belum mendapatkan laporan dari Bawaslu Kabupaten TTS. Jika sudah ada laporan nanti akan diambil langka-langka selanjutnya,” ujar jurnalis senior ini.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTS Haryanto, SH yang dihubungi mengatakan, pihak kejaksaan sebenarnya tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada Bawaslu Kabupaten TTS mengenai penahanan Demetris karena kasus yang menimpa Demetris Pitay terjadi sebelum Pitay menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten TTS.
Namun apabila Bawaslu Kabupaten TTS punya kepentingan dengan surat pemberitahuan dari pihak Kejari TTS sebagai dasar untuk membuat laporan ke jenjang yang lebih tinggi maka pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan ke Bawaslu.
“Sebenarnya kita tidak punya kewajiban untuk memberitahukan mengenai penahanan terhadap Demetris. Kita hanya membuat surat pemberitahuan kepada pihak keluarganya saja. Karena kasus yang menimpa saudara Demetris terjadi sebelum dia menjadi anggota Bawaslu. Tapi jika Bawaslu Kabupaten TTS berkepentingan untuk membuat laporan maka kami akan kirim surat pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten TTS,”ujar Haryanto.
Untuk diketahui pada Senin (30/11/2020) penyidik Kejari TTS menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Mutis Jaya dengan besaran kerugian negara 607 juta rupiah dari pagu dana sebesar 1,2 Miliar pada tahun 2011 silam. **Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan