
WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Kabupaten Sumba Tengah menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menetapkan APBD Tahun 2021. Pada Tanggal 17 November 2020 berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan di Propinsi, maka pada sidang paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sumba Tengah, telah ditetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan APBD TA. 2021.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Sumba Tengah Dr. Ir. Martinus Jurumana, M.Si mengatakan itu kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (20/11/2020). Dalam keterangan tertulisnya disebutkan, Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mewajibkan semua Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten, Kota) untuk menggunakan Aplikasi SIPD berlaku sejak 1 Januari 2020 untuk perencanaan dan pengaanggaran tahun 2021.
“Menindaklanjuti Kedua Permendagri tersebut Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah telah merespon dan menggunakan aplikasi SIPD dalam Perencanaan dan Penganggran tahun 2021. RKPD Kabupaten Sumba Tengah tahun 2021 dan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020 dengan Perbup Nomor 15 tahun 2020,” sebut Martinus.
Dikatakannya, pada 13 November 2020 TAPD Kabupaten Sumba Tengah melakukan Evaluasi RAPBD tahun 2021 dengan Badan Keuangan Daerah Propinsi NTT. “Total Pendapatan tahun 2021 sebesar Rp.592.982.914672 dan total belanja sebesar Rp.613.982.914.672. Dan, total Pendapatan Kabupaten Sumba Tengah untuk anggaran tahun 2021 mengalami pengurangan anggaran dibandingkan dengan tahun 2020,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk menutup defisit anggaran yang terjadi, bakal digunakan perkiraan potensi SILPA dari APBD tahun 2020.***Laurens Leba Tukan