Kades Noemuke TTS Digugat Dua Warganya di Pengadilan TUN Kupang

1397
Suasana Sidang Persiapan di Pengadilan TUN Kupang, Selasa (13/10/2020)

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Dikson Esau Bakker dan Sandri Eki Be’is warga desa Noemuke, Kecamatan Amanuba Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menggugat Surat Keputusan Kepala Desa Noemuke Nomor : 9/KEP/DS. Noemuke/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Gugatan dengan nomor registrasi 45/G/2020/PTUN.KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang ini dengan materi gugatannya adalah terkait proses seleksi perangkat desa dimana Kepala Desa Noemuke dinilai tidak mengakomodir calon perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi secara perangkingan yang diperoleh pada saat proses test tertulis, test wawancara dan test keterampilan komputer. Kepala Desa malah menetapkan calon perangkat desa menjadi perangkat desa yang secara perengkingan memperoleh nilai terendah.

Sebagaimana siaran pers yang diterima Selatanindonesia.com yang dikirim oleh Ketua Pospera TTS Yerim Yos Fallo Selasa (12/10/2020), penggugat meminta agar Majelis Hakim : 1. mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak syahnya Keputusan Kepala Desa Noemuke Nomor : 9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 Tanggal 15 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan; 3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 Tanggal 15 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (obyek sengketa); 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, masing-masing dalam jabatan PENGGUGAT I sebagai Sekretaris Desa/Kepala Urusan/Kepala Seksi dan PENGGUGAT II sebagai Kepala Dusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Yerim Yos Fallo melalui sambungan telepon salularnya Selasa (13/10/2020) mengatakan, Pospera TTS diminta untuk mendamping Dikson Esau Bakker dan Sandri Eki Be’is selama persidangan di PTUN Kupang.

“Kami dari Pospera TTS diminta oleh Dikson Esau Bakker dan Sandri Eki Be’is untuk mendampingi. Dan hari ini merupakan sidang persiapan. Nanti hari Jumat sudah mulai masuk pada pokok perkaranya,”kata Yerim Yos Fallo.**)Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap