RUTENG,SELATANINDONESIA.COM – Menyogonsong pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 9 Desember mendatang, Bawaslu Kabupaten Manggarai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Diharapkan PTPS yang mendaftar memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah itu diambil Bawaslu Manggarai sebagai tindaklanjuti surat keputusan Ketua Bawaslu RI bernoomor: 0329/K. Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tanggal 29 September 2020,
“Mulai hari ini, selama tiga hari kedepan Bawaslu Manggarai dan jajarannya mengumumkan secara terbuka jadwal pembentukan PTPS yang akan bertugas di 696 Tempat Pemungutan Suara (TPS)” sebut Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, Rabu (30/9/2020) dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com.
Marselina menjelaskan, untuk tahapan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dimulai tanggal 3-15 Oktober mendatang.
Persyaratan menjadi Pengawas TPS kata Marselina antara lain, WNI, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada pancasila, memiliki integritas berkepribadian kuat jujur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, pendaftar diutamakan berdasar dari kelurahan/desa setempat, mengundurkan diri dari anggota partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar, bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah dipidana, dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal pelayanan rapid test.
“Pengawas TPS harus memiliki integritas yang kuat serta tidak berafiliasi dengan parpol atau calon yang maju dalam pilkada manggarai tahun 2020,″ katanya.
Disebutkan Marselina, pendaftar wajib membawa KTP-EL/ Surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku Pas foto setengah badan ukuran 3×4 sebanyak dua lembar latar belakang merah, fotocopy Ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukan ijazah asli.
“Untuk masyarakat Kabupaten Manggarai yang berminat menjadi PTPS, bisa mendaftar dan membaca pengumuman, syarat-syarat serta mengambil formulir pendaftaran di sekretarit Panwascam di 12 kecamatan se Kabupaten Manggarai atau langsung mendownload di website resmi Bawaslu Manggarai,” katanya.*)BKM/Hms
Editor: Laurens Leba Tukan