Forum Wartawan Desak Copot Kapolda NTT

250
Aksi damai Forum Wartawan NTT di depan Mapolda NTT, Senin (31/8/2020)

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si untuk mencopot Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif jika tidak mampu menanganai sengketa pers yang terjadi di beberapa daerah di NTT. Sengketa pers itu harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan tetap berpedoman pada MoU antara Dewan Pers dan Kapolri serta Kejaksaan Agung.

Tuntutan itu disampaikan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan NTT ketika menggelar aksi damai di depan Mapolda NTT, Senin (31/8/2020). “Kami mendesak Kapolda NTT segera copot Kapolres Rote Ndao dan Kapolres Alor yang sedang menangani sengekat pers dengan mengabaikan UU Pers. Jika tidak bisa memenuhi tuntutan kami ini, maka kami akan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT yang baru dilantik,” sebut Jefry Taolin salah satu anggota Forum Wartawan NTT dalam orasinya.

Aksi damai yang digelar itu lantaran terjadi kriminalisasi di beberapa daerah di NTT yaitu di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Alor. Di Rote Ndao, Pemred BeritaNTT.com Hendrikus Geli diadukan ke Polres Rote Ndao lantaran mengkritisi kinerja Bupati Rote Ndao. Selain itu, tindakan kriminalisasi pers yang terjadi di Kabupaten Alor, yang dialami Wartawan media online Tribuanapos.net atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Alor, dan laporan Kepala BMKG Alor di Polres Alor yang baru terjadi pekan lalu.

Koordinator Aksi, Joey Rihi Ga dalam pernyataan sikapnya mengatakan, kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dikatakan, secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.

Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Dalam melaksanakn tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999 diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Aksi damai Forum Wartawan NTT di depan Mapolda NTT, Senin (31/8/2020)

Ia membeberkan, dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.

Selain itu, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1).

Meski demikian, katanya, sejumlah peristiwa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, bertolak belakang dengan regulasi yang dijamin oleh Negara. “Peristiwa yang menimpah Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor menunjukan bahwa jajaran Kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena menangani pengaduan atas karya jurnalisitik tanpa menggunakan UU Pers,” ujar Rihi Ga.

Berikut tuntutan Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur menutut:

  1. Hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Henderik Geli yang saat ini sedang di Polres Rote Ndao, dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
  2. Hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor.
  3. Mendesak Penyidik Kepolisian untuk Tidak Menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
  4. Mendesak Penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.
  5. Mendesak Polda NTT berlaku Adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.
  6. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao. ***Laurens Leba Tukan
Center Align Buttons in Bootstrap