Jaksa Periksa Pemilik Lahan Pembangunan Embung Oekefan, TTS

271
Semi Wohangara ketika dimintai keterangannya oleh Kasie Pidsus I Made Santiawan,SH diruang Kasie Pidsus, Kejaksaan Negeri TTS, Selasa (19/10/2021) Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan embung di Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Semi Wohangara sebagai pemilik lahan yang ditemui dipelataran kantor Kejari TTS Selasa (19/10/2021) mengatakan, dirinya dipanggil penyidik Kejari TTS untuk memberikan keterangan dengan membawa sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan embung di Kelurahan Oekefan pada Dinas Pekerjaan Umum tahun 2015.

“Saya datang untuk memberikan keterangan terkait pembangunan embung ditanah milik saya. Saya juga ada bawa dokumen berupa foto copy sertifikat tanah,” ujar Semi Wohangara.

Sebagai pemilik lahan lanjut Semi, dirinya baru mengetahui ada pembangunan embung ditanah miliknya ketika diundang rapat dikantor Kelurahan Oekefan, sementara sebelumnya pihak kelurahan tidak pernah melibatkan dirinya dalam mensosialisasikan rencana pembangunan embung tersebut. “Saya waktu itu hanya diundang untuk meminta persetujuan pembangunan embung dilahan milik saya. Saya juga waktu itu setujui dengan mengeluarkan surat pelepasan hak,” tuturnya.

Untuk proses awal mulai dari rencana pembangunan embung tersebut, Semi mengaku sama sekali tidak terlibat. Bahkan biaya ganti rugi pun tidak dia terima. “Ganti rugi saja tidak ada. Makanya saya waktu itu minta untuk stop pekerjaan selama satu Minggu sampai dengan mereka (kontraktor) mau buka jalan baru mereka lanjut kerja,” kata Semi.

Kasie Pidsus Kejari TTS I Made Santiawan, SH kepada SelatanIndonesia.com Selasa (19/10/2021) dikantor Kejari setempat menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan embung di Kelurahan Oekefan dilakukan secara maraton. “Kita akan lakukan (pemeriksaan) secara maraton. Semua saksi yang dibutuhkan keterangannya akan kita panggil. Kita kebut,” ujar Jaksa Made.

Para pihak yang dimintai keterangan lanjut Made sudah diberikan surat panggilan. “Para pihak sudah kita surati untuk minta keterangannya,”pungkas pria kelahiran Denpasar Bali ini.

Untuk diketahui, tidak hanya Embung di Kelurahan Oekefan yang diproses hukum, tetapi juga Embung di Keletunan, satu unit Embung di Noeolin, Embung di desa Skinu, Embung di Netpala, desa Nusa, Tuasene dan di Nifukiu.**)Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap