Rekomendasi BK DPRD Sumba Timur untuk Ali Fadaq Cacat Hukum

1225
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menilai surat Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur cacat secara hukum. Pasalnya, rekomendasi dengan Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 merupakan tindakan di luar dari kewenangan Badan Kehormatan Dewan, bahkan cenderung sewenang-wenang terhadap dirinya.

“Karena itu saya sudah memberi tanggapan dan menolak rekomendasi Badan Kehormatan tersebut melalui surat tanggapan tanggal 11 Agustus 2020, Nomor: Istimewa, lampiran : – dan Perihal: Tanggapan Atas Rekomendasi Badan Kehormmatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor: DPRD.170/70/VIII/2020, dan sampai dengan saat ini Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur belum memberikan tanggapan balik atas tanggapan saya tersebut, sehingga Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 saya pandang sebagi sebuah tindakan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dijadikan rujukan hukum oleh siapapun termasuk saudara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku,” sebut Ali Fadaq dalam surat yang copiannya diterima SelatanIndonesia.com, Selasa (25/8/2020).

Disebutkan, mengenai pernyataan bahwa Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 sudah dikonsultasikan di biro hukum dan biro pemerintahan Provinsi NTT dengan kesimpulan bahwa Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku (wajib dan mutlak), dinilai oleh Ali Fadaq sebgai Tindakan memutarbalikan fakta.

“Dapat saya katakan bahwa agaknya saudara salah dalam mengambil kesimpulan ketika berkonsultasi dengan kedua biro tersebut bahkan mungkin memutarbalikan fakta, karena selain saya tidak memperoleh bukti-bukti tertulis tentang kesimpulan itu, saya juga mendapatkan informasi yang berbeda dari kesimpulan saudara. Karena itu, mestinya saudara harus memiliki hasil konsultasi dan kesimpulan secara tertulis dari biro hukum dan biro pemerintahan provinsi NTT sehingga dapat menjadi pegangan hukum bersama,” sebutnya.

Politisi senior Partai Golkar ini menegaskan tidak dapat mematuhi Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020 dan substansi dari surat tanggal 18 Agustus 2020, Nomor : DPRD.170/73/VIII/2020, Lampiran 1 (satu), Perihal Pemberitahuan Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur.

“Ke depan saya tetap menjalankan tugastugas saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terkait langkah BK dan Wakil Ketua Bapak Umbu Hamang yang merugikan saya pribadi dan institusi DPRD Sumba Timur maka kami mempertimbangkan langkah politik dan hukum terhadap para pihak yang patut diduga dengan sengaja melanggar berbagai aturan hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujar Ali Fadaq.

Surat Ali Fadaq itu ditembuskan juga kepada Ketua DPR RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Gubernur NTT di Kupang, Ketua Umum DPP Golkar di Jakarta, Ketua DPD I Golkar Provinsi NTT di Kupang, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sumba Timur di Waingapu, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Timur di Waingapu dan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Timur di Waingapu. ***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap