KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Setelah selama satu tahun melaporkan kasus dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh BPR Christa Jaya Kupang terhadap Mariantji Manafe di Polda NTT, kini penyelidikan kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Hal ini didasari pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal, 18 Mei 2020 yang diterima Penasehat Hukum Mariantji Manafe. Pada Jumat, (22/05/2020), Penasehat Hukum Mariantji Manafe dari Kantor Advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH dan Rekan yang dipimpin E. Nita Juwita, SH.,MH mendatangi Ditreskrimum Polda NTT untuk menyatakan keberatan atas penghentian kasus yang dilaporkan itu.
Kepada wartawan di Kupang, E. Nita Juwita, Sh., MH mengatakan, silang pendapat terjadi antara penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Penasehat Hukum Mariantji Manafe terhadap poin dalam SP2HP yang menyatakan penghentian penyelidikan laporan tersebut karena tidak cukup bukti.
Padahal beberapa waktu sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah meminta hasil putusan perkara perdata yakni putusan PN Klas 1A Kupang dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang, yang telah memenangkan Mariantji Manafe sebagai bagian acuan untuk menggelar perkara tersebut.
“Kontradiksi antara putusan perkara perdata yang jelas-jelas menyatakan bahwa Direktur BPR Christa Jaya Kupang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak searah dengan hasil gelar perkara dari Polda NTT yang menyatakan menghentikan proses penyelidikan laporan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti,” sebut E. Nita Juwita, SH.,MH kepada media ini Jumat, (22/05/2020) diruang kerjanya usai bertemu penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
“Kami Penasehat Hukum mempertanyakan bukti apa lagi yang tidak cukup sehingga kasus ini dihentikan proses penyelidikannnya. Dalam penjelasan yang diberikan penyidik Ditreskrimum Polda NTT kepada kami, jelas kami tak sepaham. Silang pendapat yang terjadi itu akan kami pertimbangkan untuk menempuh jalur lain, ” ujar Nita.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh BPR Christa Jaya Kupang telah dilaporkan oleh Mariantji Manafe lewat Penasehat Hukumnya ke Ditreskrimum Polda NTT pada tanggal, 21 Mei 2019 dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/181/V/RES.1.11/2019/SPKT.
Setelah kurang lebih setahun, tepatnya tanggal, 18 Mei 2020 Ditreskrimum Polda NTT mengeluarkan SP2HP dengan Nomor, B/260/V/2020/ Ditreskrimum yang perihalnya antara lain, “Penyelidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Terlapor”.
Selain itu, “Penyelidik telah melakukan gelar perkara membahas laporan saudari yang kemudian kesimpulan gelar perkara menghentikan proses penyelidikan laporan polisi saudari dikarenakan tidak cukup bukti,” demikian SP2HP yang ditandatangani Yudi A. B. Sinlaeloe, S.I.K.
Ditambahkan Nita, melihat pertimbangan hukum pada putusan perkara perdata ditingkat PN Klas 1A Kupang yang dikuatkan dengan putusan PT Kupang maka unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Pihak BPT Christa Jaya jelas disebutkan.
Dikatakan Nita, meski demikian, pihaknya tetap menghargai dan menghormati kinerja penyidik Ditreskrimum Polda NTT walaupun dengan pemahaman yang berbeda terkait laporan di ranah pidana tersebut. Nita juga tetap berkomitmen memperjuangkan hak kliennya guna mendapatkan suatu kepastian hukum tetap dalam kasus ini.***Laurens Leba Tukan