
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga melibatkan Macher Dima rupanya menarik untuk disimak.
Pasalnya aksi nekat Macher Dima ini dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik Rumah, yang adalah calon isterinya, Muthiara Priscila Manafe. Ulah Macher Dima ini akhirnya berujung pada proses hukum dengan dilaporkannya ke Polda NTT pada (5/12/2019) silam.
Menurut korban Muthiara Priscila Manafe, kasus pencurian ini terjadi pada (20/11/2019), dimana sebelumnya berawal dari kesalah pahaman diantara mereka, hingga tidak ada lagi keharmonisan dalam hubungan mereka.
Buntutnya, pelaku MD pergi ke rumah orang tuanya meninggalkan dirinya dengan membawa hasil curian dari rumah calon isterinya.
Muthiara menjelaskan, awalnya ia tidak mengetahui adanya aksi pencurian dirumahnya itu. Ia sendiri diberitahu oleh ponakannya saat pulang kantor bahwa pelaku secara diam – diam mendatangi rumah lalu membuka lemari dan mengambil kantong plastik warna abu-abu miliknya.
”Saya tidak tahu, waktu pulang kantor baru ponakan beritahu kalau mantan calon suami datang ke rumah terus membuka lemari dan mengambil plastik abu–abu yang berisi barang–barang perhiasan emas dan sejumlah uang milik saya, ” sebut Muthiara.
Tidak terima dengan tindakan MD lanjut Muthiara, pihaknya lalu mencari informasi terkait keberadaan MD namun tidak menemukan, karena diketahui bahwa pelaku MD disembunyikan ayahnya di sebuah kost.
Korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut di POLDA NTT pada (5/12/2019) dengan nomor laporan polisi LP/B/442/XII/RES.1.8/2019/ SPKT.
Lanjut Muthiara, bahwa MD Mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya lalu melarikan diri ke Jakarta dan orangtua mendukung perbuatannya.
“Kasusnya sudah dilaporkan ke penyidik Polda NTT dan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan berdasarkan bukti – bukti berupa screensot pengakuan tersangka dan rekaman suara bukti pengakuan, MD telah mengakui perbuatannya dan diduga ada keterlibatan pihak lain yaitu ayahya sendri yang membantu menjual barang perhiasan emas itu pada peleburan emas di Kampung Solor Kupang,” ujarnya.
Kepada wartawan, ia menyampaikan apresiasi kinerja penyidik atas respon menindaklanjuti laporannya hingga kasus ini telah naik pada tahap penyidikan. ”Saya sangat mengapresiasi penyidik atas kinerja yang begitu luar biasa dan berharap berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap agar segera di limpahkan ke kejaksaan,” pintahnya.***Laurens Leba Tukan