Gagal Nikah, Macher Dima Diduga Curi Emas dan Uang Milik Mantan Pacar

288
Ilustrasi perhiasan emas

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kasus tindak pidana pencurian  yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga melibatkan Macher Dima rupanya menarik untuk disimak.

Pasalnya aksi nekat Macher Dima  ini dilakukan  tanpa sepengetahuan  pemilik Rumah, yang adalah calon isterinya, Muthiara Priscila Manafe.  Ulah Macher Dima ini akhirnya berujung pada proses hukum dengan dilaporkannya ke Polda NTT pada (5/12/2019) silam.

Menurut korban Muthiara Priscila Manafe, kasus  pencurian ini terjadi pada (20/11/2019), dimana sebelumnya  berawal dari  kesalah pahaman   diantara mereka, hingga  tidak ada lagi keharmonisan dalam  hubungan mereka.

Buntutnya,  pelaku  MD pergi ke rumah orang tuanya meninggalkan dirinya dengan membawa hasil curian dari rumah calon isterinya.

Muthiara menjelaskan,  awalnya  ia tidak mengetahui  adanya aksi pencurian  dirumahnya itu.  Ia sendiri diberitahu oleh ponakannya  saat pulang kantor bahwa  pelaku  secara diam –  diam mendatangi rumah lalu membuka lemari dan mengambil kantong plastik warna abu-abu miliknya.

”Saya tidak tahu, waktu pulang kantor baru ponakan beritahu kalau mantan calon suami datang  ke rumah  terus membuka lemari dan  mengambil plastik abu–abu yang berisi barang–barang perhiasan emas dan sejumlah uang milik saya, ” sebut Muthiara.

Tidak terima dengan  tindakan  MD  lanjut  Muthiara, pihaknya  lalu mencari informasi terkait  keberadaan MD  namun tidak menemukan, karena diketahui bahwa pelaku MD disembunyikan ayahnya di sebuah kost.

Korban  akhirnya mengambil langkah hukum dengan  melaporkan kasus tersebut   di POLDA NTT pada (5/12/2019) dengan nomor laporan polisi  LP/B/442/XII/RES.1.8/2019/ SPKT.

Lanjut Muthiara, bahwa MD Mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai miliknya lalu melarikan diri ke Jakarta dan orangtua mendukung perbuatannya.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke penyidik Polda NTT dan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan berdasarkan bukti – bukti berupa screensot pengakuan tersangka  dan rekaman suara bukti pengakuan, MD  telah  mengakui perbuatannya dan diduga ada  keterlibatan  pihak lain  yaitu  ayahya sendri   yang membantu  menjual barang perhiasan emas itu pada peleburan emas di Kampung Solor Kupang,” ujarnya.

Kepada wartawan, ia menyampaikan apresiasi kinerja  penyidik atas respon  menindaklanjuti  laporannya  hingga  kasus ini telah naik pada tahap penyidikan. ”Saya sangat mengapresiasi  penyidik atas kinerja yang begitu luar biasa dan  berharap berkas kasus ini  segera dinyatakan  lengkap  agar segera di limpahkan ke kejaksaan,” pintahnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap