
KALABAHI,SELATANINDONESIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek,SH dilaporkan ke Polres Alor oleh wartawan Tribuana Pos, Demas Mautuka atas tudingan melakukan pemerasan. Eny ketika menghubungi SelatanIndonesia.com, Sabtu (16/5/2020) mengaku menghargai hak hukum Demas Mautuka.
“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor saya ditanya berbagai pihak, termasuk kalangan wartawan tentang bagaimana tanggapan saya terkait langkah yang ditempuh oknum wartawan Tribuana Pos.com atas nama Demas Mautuka, yang mempolisikan saya ke Polres karena pernyataan saya yang dipublikasikan oleh Efraim Lamakoly melalui youtube tentang pemerasan yang dilakukan saudara Demas Mautuka,” sebut Eny Ketika menghubungi SelatanIndonesia.com.
Dikatakan Eny, ia menghargai hak hukum saudara Demas Mautuka dan iapun akan menggunakan hak hukumnya. Ia menjelaskan, permintaan lima bungkus rokok surya dan dua bungkus rokok sampoerna tentu nilainya kecil, tetapi proses, waktu dan cara berkomunikasi untuk mendapat rokok tersebut ada unsur pemerasan. “Kenapa? Karena ada kaitan dengan rentetan pemberitaan yang dibuat saudara Demas Mautuka beberapa hari sebelumnya yang sangat mendiskreditkan saya,” ujar Eny.
Ia menyebutkan, berita-berita miring yang dibuat Demas Mautuka terhadapnya dibuat hingga Demas meminta rokok kepadanya untuk pemuda yang sedang memasang ember cuci tangan penanggulangan Covid 19.
“Salah satu berita yang dibuat Demas Mautuka sebelum dia meminta rokok, yakni berita dengan judul “Jemput Hamid di Tengah Covid 19, Megawati Didesak Copot Ketua DPRD Alor”. Berita itu bagi saya sangat tendensius sehingga saya menelepon Demas Mautuka untuk mengklarifikasilannya, tetapi Demas tidak menerima telepon dari saya,” katanya.
Eny menambahkan, beberapa saat kemudian Demas mengirim pesan WA kepadanya dan meminta maaf tidak terima telpn darinya karena sedang melayani telpon dari temannya. “Demas kemudian bertanya kepada saya melalui WA apakah ada berita yang salah. Maka saya jawab melalui WA untuk protes judul berita yang baru saja dia publikasikan saat itu karena saya merasa terlalu tendensius. Demas Mautuka kemudian menjawab melalui WA (bukti screen shoot ada) bahwa, “Adoh mama. Minta maaf tadi Lomboan desak harus judul begitu tu mama”. Saya kaget dengan pengakuan Demas Mautuka bahwa judul berita yang dia buat untuk menyudutkan saya ternyata pesanan Lomboan. Saya ingin bertanya kepada teman-teman wartawan, terutama para wartawan senior dan profesional, apakah dalam menulis berita, teman-teman bisa didikte, atau diperintahkan oleh orang lain tentang judul berita untuk menyerang orang lain. Setelah orang itu kamu serang terus menerus melalui pemberitaan yang ternyata pesanan orang, lalu teman-teman wartawan tanpa beban meminta sesuatu kepada orang yang sedang menjadi bulanan-bulanan korban pemberitaan itu,” ujar Eny bertanya.
Dikatakan Eny Anggrek, dengan pengakuan Demas Mautuka bahwa judul berita yang dia buat untuk menyerangnya adalah judul yang didesak oleh Lomboan Djahamou, maka ia menduga ada komplotan yang selama ini ada dibalik Demas Mautuka untuk membuat berita-berita yang menyudutkannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.
“Karena dalam video klarfikasi dari Demas Mautuka, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Lomboan Djahamou yang telah mengirim uang sebanyak Rp 150.000 sehingga digunakan Demas Mautuka membeli lima bungkus Rokok Surya dan dua bungkus Rokok Sampoerna untuk dikembalikan kepada anak saya di toko Pantai Laut. Hal ini semakin meyakinkan saya, bahwa berita-berita yang dibuat Demas Mautuka dalam menyerang saya merupakan grand design dari kelompok Lomboan Djahamou, karena Demas Mautuka mengakui melalui pesan WA kepada saya bahwa judul berita yang dia buat itu desakan dari Lomboan. Kemudian Demas juga secara terbuka melalui youtube menyampaikan terima kasih kepada Lomboan karena telah membantu uang Rp 150.000 untuk membeli rokok tujuh bungkus (5 surya dan 2 sampoerna) untuk dikembalikan ke toko Pantai Laut,” bebrnya. Dikatakan Eny, dengan penjelasannya itu kiranya masyarakat umum dapat memahami persoalan ini secara baik.

Demas Mautuka yang dikonfirmasi menyebutkan, jika Ketua DPRD Alor merasa dirugikan dari pemberitaan yang dimuat sebelum permintaan bantuan rokok itu maka lebih tepat mengadu ke delik pers. “Karena itu ranah kode etik yang diadili dewan pers dan tidak bisa dipidana. Perlu saya terangkan bahwa semua pemberitaan Tribuana Pos sejak eksis di tahun 2017 media ini ada di Alor, itu murni kebijakan saya selaku pemred Tribuana Pos tanpa ada intervensi atau pesan sponsor dari siapapun di dunia ini,” sebut Demas.
Ia menyebutkan, terkait pemberitaan sebelumnya dengan judul; Jemput Hamid di Tengah Covid-19, Megawati Didesak Copot Ketua DPRD Alor itu isi komentarnya adalah wawancara resmi dengan Lomboan Djahamou selaku narasumber, aktivis senior di Alor dan ada juga komentar ahli hukum Untrib BUDI LAUPADA, SH.,MH.
“Saya wawancarai meminta pendapat mereka terkait kehadiran ketua DPRD Alor menjemput Hamid Haan yang datang dari zona merah Jakarta di tengah kerumunan masa di bandara Mali Alor dan diantar ke Rumah Hamid di Bota. Memang saudara Lomboan setelah saya wawancara dia sarankan bahwa beritanya itu harus dinaikan lurus-lurus sehingga saya menangkap maksudnya untuk memasang judul berita demikian sehingga menarik pembaca untuk mengklik berita saya. Kemudian berita itu murni karya jurnalistik yang saya wawancara secara resmi tanpa ada tendensi titipan pesan sponsor dan segala macam dari Lomboan ataupun pihak lain,” jelasnya.
Demas juga menyebutkan, ketika berita yang dimuatnya dengan judul: Jemput Hamid di Tengah Covid-19, Megawati Didesak Copot Ketua DPRD Alor diposting, Ketua DPRD Alor merasa dirugikan. “Beliau menghubungi saya dan menyampaikan hak jawabnya. Sehingga saya memuat berita ibu Ketua lagi dengan judul: Ketua DPRD Alor: Jangan Fitnah, Saya Tahu Bahaya Covid-19. Jadi saya kira berita saya itu sangat obyektif dan berimbang. Kalau ibu tetap merasa bahwa berita itu mendiskreditkan ibu maka seharusnya ibu ketua mengadukan saya ke dewan pers. Karena itu murni ranah delik pers tentang kode etik,” ujarnya.
Demas juga menjelaskan, dalam konteks permintaan bantuan sabun dan rokok, ia tidak sedang dalam menjalankan tugas peliputan sebagai wartawan. Permohonan bantuan itu murni untuk kegiatan pasang ember cuci tangan dari Relawan Covid-19 Alor untuk mencegah penularan virus corona.
“Kebetulan jabatan saya adalah Ketua Bidang Kewirausahaan di Struktur GAMKI Alor Periode 2017-2020, dimana GAMKI juga masuk dalam bagian dari organisasi yang tergabung dalam Relawan Covid-19 Kabupaten Alor. Jadi saya perlu tegaskan bahwa permohonan saya meminta bantuan atau dukungan sabun cuci tangan dan rokok kepada ibu ketua DPRD itu sama sekali tidak ada kaitan dengan kerja-kerja jurnalistik saya. Sebab saya hadir di sana dalam kapasitas sebagai Relawan Covid-19 Alor,” katanya.
Ditambahkannya, permintaan tukar rokok surya 2 bungkus ke Sampoerna 1 bungkus itu dikomunikasikan secara baik-baik oleh saudara Benno Karibera dengan anak ketua DPRD Alor. “Anak itu minta kami tunggu sebentar karena dia perlu komunikasikan dan mendapat persetujuan dari ibunya. Dia juga meminta saya menghubungi ibunya perihal tukar rokok itu sehingga saya pun WA ibunya meminta 2 bungkus rokok Sampoerna, dan saya lalu berkomunikasi dengannya dengan komunikasi yang sangat santun, Ma surya 5 sudah. Ada yang isap sampoerna jadi saya ambil 2 tambah e mama”.
Menurut Demas, percakapan WA di atas, menggambarkan bahwa ia santun dalam berkomunikasi. Ia sabar menunggu hingga beberapa menit (19 menit versi ibu ketua itu) guna mendapat balasan dari Ketua DPRD Alor. Sambil menanti jawaban, tiba-tiba anak Ketua DPRD memberikan kepada temannya Benno Karibera 2 bungkus rokok sampoerna. “Saya duga dan berkayakinan, pemberian 2 bungkus rokok Sampoerna kepada saudara Benno itu, atas persetujuan ibu ketua karena pada saat itu kami berdua melihat anaknya sepertinya sedang menghubungi ibunya perihal tukar rokok itu. Pada waktu itu sama sekali niat kami tidak ada motif dan unsur pemaksaan atau pemerasan di situ, dan jika ada CCTV di toko bila perlu,” sebut Demas.
Ia juga menambahkan, ketika berada di toko anaknya Ketua DPRD, sama sekali tidak mengganggu aktifitas pembeli dalam toko. “Karena waktu itu siang hari sekitar pukul 14.00 dan aktivitas belanja sedang sepi atau tidak begitu ramai. Ini bisa dibuktikan dgn keterangan teman Benno atau bisa juga buka CCTV,” tambah Demas.
Demas juga menjelaskan terkait biaya Rp 150 ribu untuk pembelian 7 bungkus rokok dari Lomboan Djahamou untuk menggantikan rokok anak ketua DPRD tersebut murni disumbangkan saudara Lomboan kepadanya dan saudara Benno. “Karena Lomboan cukup terkejut akan musibah yang kami alami setelah video pernyataan ketua DPRD Alor viral di media sosial. Lomboan setelah mendengar video Ketua DPRD yg diupload Chanel Youtube Mahensa Express pada tgl 10 Mei 2020, dia langsung menelpon saya dan menanyakan peristiwa itu. Sayapun menjelaskan kronologis masalah yang sebenarnya dan saya katakan pada Lomboan bahwa besok saya akan ajak teman Benno, kami akan gelar kegiatan kumpul koin untuk membelikan 7 bungkus rokok dan mengembalikan kepada anak dari ketua DPRD Alor,” sebutmya.
Dikatakan Demas, tawaran kumpul koin itu murni darinya karena ia merasa pernyataan Ketua DPRD Alor yang menudingnya melakukan pemerasan itu benar-benar mencoreng nama baik dan kehormatannya di hadapan publik. “Ketika niat kumpul koin tersebut saya sampaikan kepada Lomboan, dia tiba-tiba respek ingin menyumbangkan 150 ribu untuk membelikan 7 bungkus rokok sehingga kegiatan kumpul koin tidak jadi kami lakukan. Jadi saya katakan bahwa sumbangan uang 150 ribu dari Lomboan itu murni atas inisiatif Lomboan sendiri tanpa bermaksud menitipkan kepentingan berita maupun pesan sponsor atau apapun itu kepada saya,” katanya.
Informasi yang dihimpun SelatanIndonesia.com, hari ini, Senin (18/5/2020) Demas Mautuka akan memberikan keterangan di Polres Alor terkait laporan yang dilakukannya beberapa hari lalu. .***Laurens Leba Tukan