Ini Dua Kasus Korupsi yang Sedang Diproses Kejari TTS

1021
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) tengah memproses dua kasus dugaan korupsi. Kedua kasus tersebut yakni kasus dugaan korupsi pembangunan 8 unit embung yang dibangun tahub 2015 lalu dan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Mutis Jaya.

“Sekarang penyidik sedang konsen memproses dua kasus yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan 8 unit embung yang dibangun tahun 2015 dan kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab TTS ke PD Mutis Jaya,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH di ruang kerjanya Kamis (13/8/2020).

Disebutkan, untuk kasus 8 unit embung, penyidik sedang lakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) sedangkan untuk kasus penyertaaan modal pada PD Mutis Jaya sudah masuk pada tahap penyelidikan.

“Kita sedang Pulbaket untuk kasus 8 unit embung. Sementara untuk kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PD Mutis Jaya dalam tahap penyelidikan,” ujar Khusnul Fuad.

Khusnul Fuad berjanji akan sesegera mungkin dua kasus tersebut bisa dituntaskan. “Kita akan tuntaskan dua kasus tersebut. Mohon dukungannya ya,” ujar Khsunul.

Untuk diketahui, 8 unit embung yang sedang dalam pulbaket penyidik Kejari TTS yakni Embung di desa Nusa, Noeolin, Embung di Netpala, embung desa Keletunan, embung di Kelurahan Oekefan, embung di desa Nifukiu, di Desa Skinu dan embung di Desa Tuasene. Sementara dana penyertaan modal dari Pemkab TTS tahun 2012 untuk PD Mutis Jaya sebesar Rp 1,2 miliar yang  pengelolaannya sangat amburadul.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap