
SOE,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) H. Rahmad Hasan, BA menegaskan untuk mencegahan penyebaran Covid-19 maka tidak ada sholat lima waktu dan Tarawe di Masjid bagi umat Muslim di Kabupaten TTS selama masa puasa. Solat lima waktu dan tarawe hanya bisa dilakukan dirumah masing-masing.
“Untuk puasa kali ini, tidak ada solat lima waktu dan tarawe di Mesjid. Solat lima waktu dan tarawe hanya boleh dilakukan dirumah masing-masing,” ujar Rahmad Hasan, Kamis (23/4/2020) di Soe.
Menurut Rahmad Hasan, berdasarkan peraturan Menteri Agama RI, umat Muslim di seluruh Indonesia yang akan menjalankan ibadah puasa dimulai pada Jumat (24/4/2020), untuk sementara waktu melakukan ibadah dirumah masing-masing. Di Mesjid hanya diperbolehkan bagi petugas mengkumandangkan Azan. “Di Mesjid hanya untuk yang kumandang Azan saja,” ucap Rahmad Hasan.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres TTS untuk memastikan umat tidak ke Mesjid dalam jumlah yang banyak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita sudah koordinasi Kapolres TTS. Semua umat yang melakukan kegiatan ibadah untuk sementara waktu dilakukan dirumah masing-masing,” kata Rahmad.
Dia berharap agar umat bisa memahami dan mengikut anjuran pemerintah tersebit dengan tetap tekun berdoa dirumah masing-masing agar darurat Covid-19 ini segera berlalu.
“Saya harapkan umat bisa memahami kondisi ini. Tetap tekun dalam doa agar masalah Covid-19 segera berlalu,” harap Hasan. **Paul Papa Resi