Gatal Buta Tuli Oknum Guru SLB di Rote Ndao Diduga Perkosa Siswi Distabilitas

699
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao Daniel Bessie dan tim hukum ketika mendatangi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Sanggaoen, Rabu (18/3/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Iffo

ROTENDAO,SELATANINDONESIA.COM – Seorang oknum guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Sanggoen, Desa Sanggoen Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao diduga melakukan perbuatan bejad memperkosa seorang siswi penyandang distabilitas yang adalah muridnya.

Berang dengan perilaku gatal buta tuli yang dilakukan oknum guru tersebut,  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao Kabupaten Rote Ndao, Daniel Bessie mendatangi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Sanggaoen, Rabu (18/3/2020). Kedatangan Kadis Daniel Bessie didampingi Tim Perlindungan Perempuan dan Anak serta kuasa hukum negera Yesa Daepanie,SH untuk bertemu Kepala SLB Sanggoen Okran Kiak, S.Pd untuk menanyakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru berinisial TU kepada siswinya itu.

Kepala SLB Sanggoen Okran Kiak saat itu mengatakan, berdasarkan hasil konfortir pihaknya dengan diduga pelaku dan siswi diketahui, Jumat (13/3/ 2020) sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di hutan samping Sekolah Luar Biasa (SLB) Sanggoen, Desa Sanggoen Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dengan korban seorang disabilitas (tunarungu) dengan identitas AN (19) tahun yang adalah siswi SMP Sekolah Luar Biasa (SLB). Perbuatan bejad itu diketahui oleh Sary Adu dan Ge Giri Kepala Asarama, dan diduga pelaku pemerkosaan itu adalah TU oknum guru SLB di sekolah tersebut.

Kabag Humas Polres Rote Ndao AIPDA. Anam Nurcahyo kepada media ini melalui pesan whatsapp, Rabu (18/3/2020) siang mengakui adanya laporan dari korban bersama keluarga.

Informasi yang dihimpun media ini, korban menyebutkan, pada hari Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 17.00 wita terlapor membonceng korban dari asrama SLB Sanggoen dengan tujuan ke Ba’a untuk membeli bakso.

Setelah membeli Bakso, terlapor memboceng  korban kembali ke asrama SLB Sanggoen namun sesampainya di hutan dekat asrama SLB Sanggoen terlapor mengarahkan sepeda motor menuju ke hutan, saat itu sekitar pukul 18.00 wita dan hari mulai gelap.

Setelah sampai di hutan dekat SLB Sanggoen, terlapor menghentikan sepeda motornya dan mematikan mesin sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor kemudian terlapor menyuruh korban turun dari sepeda motor dan terlapor juga turun dari atas sepeda motornya.

Setelah itu terlapor membuka pakaian yang dikenakannya lalu menyuruh korban melakukan seks oral yakni mengulum penis terlapor namun korban tidak mau melakukannya. Terlapor kemudian meremas payudara korban lalu membuka pakaian yang dikenakan oleh korban setelah itu adegan tak senonoh (disensor) terjadi.

Usai menyalurkan libido bejadnya, terlapor mengenakan kembali pakaiannya dan menyuruh korban mengenakan pakaiannya lalu terlapor kembali membonceng korban dan mengantar korban kembali ke asrama SLB Sanggoen dan selanjutnya terlapor meninggalkan asrama SLB Sanggoen dan kembali ke rumahnya.

Pada pukul 20.00 wita korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Ge Giri selaku ibu asrama. Ge Giri kemduain melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah via hand phone. Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 pukul 08.00 wita bertempat di ruang Kepala SLB Sanggoen, Kepala SLB Sanggoen Okren Kiak, S.Pd melakukan klarifikasi kejadian tersebut kepada terlapor TU namun terlapor menyangkal kejadian tersebut.

Karena terlapor menyangkal maka Kepala SLB Sanggoen tidak menindaklanjuti lagi. Atas informasi kejadian tersebut, korban merasa tidak puas dan meminta agar menghungi orang tuanya melalui hand phone. Permintaan itu tidak dipenuhi Ge Giri.

Merasa terus terbebeani, korban kemduain melarikan diri dari asrama SLB Sanggoen dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.

Pada Sabtu, (14/3/2020) orang tua korban Semuel Ndolu mengantarkan anaknya dan melaporkan kejadian yang menimpanya anaknya tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao,dan diterima oleh piket  SPKT Polres Rote Ndao pada pukul 21.00 wita. Menurut Anam  pelaku akan diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara. (TimIfo)

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap