BPN Flotim Gelar Redistribusi Tol Tanah Obyek Landreform di Adonara Barat

431
Warga masyarakat Desa Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur ketika melakukan pendaftaran pengukuran lahan di Kantor Desa Waiwadan, Sabtu (14/3/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Emanuel Mawar

ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Flores Timur selama sepekan ini sudah mengukur 100 bidang tanah dengn target 500 bidang tanah, di Desa Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.

Koordinator BPN Kabupaten Flotim Gede Tedja kepada Selatan Indonesia.com di Waiwadan, Sabtu (14/03/20) mengatakan, program pengukuran lahan itu dari Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor Wilayah (ATR/BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur khusus lahan pertanian dan perkebunan dengan nama program redistribusi tol tanah obyek landreform. “Sedangkan untuk lahan pekarangan rumah dengan nama program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak diukur untuk pembuatan sertifikat tanah karena programnya belum ada,” jelas Gede.

Gede mengatakan, di Kabupaten Flotim program redistribusi tol cuma dua desa yang dapat yakni desa Waiwadan di Kecamatan Adonara Barat dan desa Ile Gerong Kecamatan Titehena dengan target 1000 bidang tanah yang akan diukur.

Diataknnya, kedua desaitu  mendapat jatah 500 bidang tanah yang akan diukur. “Jika kedua desa ini mempunyai lebih dari 500 bidang tanah maka kelebihan itu akan diukur dan masuk pada program berikutnya,” katanya.

Menurut Gede, banyak desa di Flores Timur yang mengajukan program redistribusi tol namun cuma dua desa yang mendapat program itu. Tidak menutup kemungkinan untuk desa lain apabila kedua desa ini memiliki kurang dari 1000 bidang tanah maka bisa dialihkan ke desa lain untuk mencapai target 1000 bidang tanah. “Nanti kanwil ATR/BPN NTT merefisi Surat Keputusan sesuai mekanisme yang ada, supaya tanah desa lain juga bisa memenuhi target 1000 bidang tanah,” sebutnya.

Gede juga menerangka sistematika untuk mendapat program redistribusi tol yakni dari pemerintah desa yang mengajukan ke BPN Kabupaten, selanjutnya  diajukan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi dan akan dilanjutkan Kementrian ATR/BPN.

Kepala desa Waiwadan Lasarus Kasian ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini sudah satu minggu dan semua proses berjalan dengan aman meski ada kendala karena batas tanah ketika diukur dan saling klaim untuk kepemilikan tanah. “Tapi kebanyakan diantara keluarga saja sehingga bisa diselesikan secara kekeluargaan,” katanya.

Menurut Kades Lazarus, program itu sudah diajukan tiga tahun yang lalu dan sudah terjawab sekarang. “Sebelum Badan Paertanahan turun melakukan pengukuran, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat meminta mereka menyiapkan persyaratan masing-masing seperti, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pajak Bumi dan Bangunan serta meterai 6000 dua buah,” sebutnya.

Diakatakan Kades, dalam pengukuran BPN Flotim bergandengan dengan pemerintah desa masyarakat pemilik lahan. “Harapan kita semoga program ini berjalan dengan lancar sesuai dengn target yang ada,” katanya.

Terpantau, masyarakat sangat antusias dalam pengurusan sertifikat tanah ini. Salah seorang warga Waiwadan, Alexander Laga Doni mengungkapkan kepuaasannya terhadap pemerintah Desa dan BPN Kabupaten Flotim karena telah melakukan pengukuran tanah dan proses pembuatan sertifikat.

Bahkan Laga Doni merasa diperhatikan karena pemerintah desa juga memberi kesempatan kepada masyarakat luar desa Waiwadan yang mempunyai tanah didalam wilayah desa Waiwadan untuk mengajukan permohonan pmbuatan sertifikat tanah.

Warga lainnya Dominikus Sanga Nuba dari Desa Bukit Seburi 2 mengaku bahwa dengan kehadiran badan pertanahan dalam pembuatan sertifikat tanah ini, memberikan manfaat yang besar karena tanah yang dimilikinya dalam kawasan desa Waiwadan ini sah secara hukum atas kepimilikannya.*)Emanuel Mawar

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap