JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) dan elemen LSM untuk kerjasama dalam upaya melakukan pencegahan perdagangan orang (human trafficking) mulai dari desa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com di Kupang, Kamis (12/3/2020) disebutkan, Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI Tatang B. Razak mengatakan hal itu ketika menerima Rahayu Saraswati Djojohadikusumo selaku Ketua JarNas Anti TPPO bersama pengurus di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tatang mengatakan, selama 14 tahun mengurusi permasalahan trafficking, hingga kini masalah ini masih terus terjadi.
“Sampai saat ini BP2MI banyak sekali melakukan penanganan pada pekerja migran non procedural yang diduga sebagian besar merupakan korban trafficking. Peran serta LSM sangat dibutuhkan dalam membantu pemerintah mengurangi permasalahan TPPO yang biasanya didominasi kasus buruh migran non procedural,” ujarnya.
Tatang mengapresiasi langkah JarNas Anti TPPO yang mau bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini BP2MI dengan potensi anggota 31 jaringan tersebar di kantong-kontong terjadinya TPPO. “Keterlibatan ini bisa membantu dalam upaya melakukan tindakan preventif dan early detection dengan cara mensosilisasikan gerakan migrasi yang aman, dan memetakan sumber desa yang menjadi kantong PMI”, sebutnya.
Menurut Tatang, keterlibatan JarNas Anti TPPO bisa membantu menjelaskan kepada calon pekerja migran agar tidak mudah menjadi korban trafficking dengan modus tenaga kerja ke luar negeri.
Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat itu mengatakan, JarNas Anti TPPO siap membantu dan bekerjasama dengan BP2MI. “Tawaran pak Tatang untuk menghadirkan dan berberdialog dengan semua anggota JarNas Anti TPPO untuk segera direalisasikan,” katanya. Rahayu mengatakan, selama ini JarNas Anti TPPO banyak bekerja dalam upaya pencegahan.
Rahayu menambahkan, selama ini permasalahan yang sering terjadi dalam penanganan TPPO adalah perlunya kolaborasi dalam upaya pencegahan, dan perlunya data terpadu. “Contoh praktek baik anggota jarnas di Batam yang sudah melakukan upaya pencegahan dan intermediate respon dengan melakukan pengawasan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha di sector pariwisata, melakukan pencegahan di bandara dan juga melakukan penjangkauan langsung ke orang yang diduga korban TPPO di bandara,” sebutnya.
Sekretaris JarNas Anti TPPO Gabriel Goa mengatakan, di NTT sudah terjalin kerjasama yang baik bersama dinas terkait, LTSA dan BLK, pihak bandara dan masyarakat beserta anggota JarNas Anti TPPO di NTT dalam merespon pencegahan dan penanganan korban TPPO.
Saat ini BP2MI sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan Negara Jerman dalam upaya penempatan tenaga kerja di sektor medis untuk bekerja di Jerman dengan skema G to G. Semua biaya baik itu pelatihan dan sampai pemberangkatan akan di tanggung oleh pemerintah Jerman. Skema kerjasama G to G ini diharapkan bisa mengurangi terjadinya trafficking. Selain itu BP2MI juga membuat aplikasi KOMI (Komunitas sahabat migran Indonesia) yang bisa dimanfaatkan pekerja migran Indonesia ataupun diaspora Indonesia.
Untuk diketahui, JarNas Anti TPPO awal terbentuk dari kekhawatiran bersama akan situasi trafficking di Indonesia, lembaga-lembaga penggiat penghapusan trafficking bersama-sama menyatukan jejaring, sumberdaya, dan kerjasama dalam memberantas trafficking di Indonesia di Jakarta, 20 Desember 2019. Visi utamanya adalah, Terwujudnya Indonesia yang bebas dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. ***Laurens Leba Tukan