AGG Menjawab Keragun IUP

357
Salinan IUP milik PT. Agogo Golden Grop yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT Yoakim Kotan. Foto: Dokumen PT.AGG

ENDE,SELATANINDONESIA.COM – Management PT. Agogo Golden Grup (AGG) angkat bicara tentang kearguan sejumlah pihak yang mempertanyakan legalitas Ijin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya dalam mengerjakan sejumlah pembangunan jalan di daratan Flores.

Direktur PT. Agogo Golden Grup (AGG), Rekta Mandrawa, kepada wartawan di Ende, Minggu (23/2/2020) menegaskan, perusahaan sekelas PT Agogo Golden Grup (AGG) tidak mungkin bekerja tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Artinya, jangan pernah meragukan kinerja dan kredibilitas PT Agogo.

“Kami punya tiga Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk memproduksi galian, sehingga kami minta semua pihak untuk tidak meragukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Masa kontraktor sekelas Agogo yang mempunyai tiga AMP dalam memproduksi galian tidak punya IUP, bisa-bisa perusahaan ditutup,” sebutnya.

Rekta mengatakan, PT. AGG tidak harus menyebarluaskan IUP ke semua pihak agar dipercaya. Karena pengurusan IUP di Dinas Pertambangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT dipegang oleh masing-masing kontraktor.

‘IUP itu adalah salah satu syarat bagi kontraktor sebelum memproduksi tambang atau galian C jenis batu,” ujarnya.

Karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang mempertanyakan IUP PT AGG agar tidak asal bicara tanpa bukti yang jelas. “Kalau ada pihak-pihak yang tidak paham sebaiknya banyak bertanya ke semua kontraktor terkait kepemilikan IUP,” tandas dia.

Ditanya soal galian di Manggarai Timur, dia menjelaskan, galian hanya untuk kuari, dan PT AGG telah membayar sewa kepada pemilik lahan, tanpa harus ada IUP. Sedangkan untuk galian C, pajaknya dibayarkan kepada Pemda Manggarai Timur. “Kalau ada yang bilang kuari harus ada IUP, coba tunjukan ke kami,” tegas Rekta. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap