Tak Bersertifikat, Sejumlah Pasar di TTS Sulit Dibangun

433
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM B. Fried Tobo, SE. Foto;SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

TTS,SELATANINDONESIA.COM – Sejumlah pasar di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sulit untuk dibangun ataupun perluasan. Pasalnya dari pasar-pasar yang ada, belum mengantongi sertifikat kepemilikan tanah yang sah oleh Pemkab Kabupaten TTS. Sementara Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Perdagangan sudah menyiapkan sejumlah dana untuk pembangunan pasar.

“Kandala kita pada sertifikat tanah untuk bangun pasar. Sebab sertifikat adalah syarat mutlak untuk mendapat dana dari Kemendag untuk bangun pasar,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM B. Fried Tobo,SE saat diwawancarai Jumat (21/2/2020) di Soe, Kabupaten TTS.

Menurut Kadis Tobo, dinas yang dipimpinnya sudah mengajukan proposal ke Kemendag untuk permintaan sejumlah dana guna pembangunan pasar-pasar di TTS, tetapi karena tanah untuk lokasi pembangunan tersebut tidak memiliki sertifikat maka terpaksa ditolak.

“Kita sudah siapkan proposal, sudah lakukan lobi-lobi dengan orang dari kementerian supaya kita dapat dana untuk bangun pasar, tapi disaat mereka minta lampirkan sertifikat tanah ya kita mau ambil dimana. Karena bukan dinas Peridagkop dan UMKM yang siapkan sertifikat itu, ada dinas lain yang punya tupoksi untuk mengurus sertifikat tanah,”ujar Fried Tobo.

Lebih lanjut kata Fried, untuk tahun anggaran 2020 ini Kementerian Perdagangan RI sudah menyediakan dana Rp 4 Miliar untuk pembangunan Pasar Inpres Soe bagian Timur atas usulan dari Dinas Perindagkop dan UMKM TTS. Namun sertifikat tanah sampai saat ini belum dikantongi. Seingatnya, saat ini dinas terkait sedang mengurus Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Soe.

Fried Tobo berharap agar dinas terkait yang mempunyai tupoksi untuk pengurusan aset daerah agar proaktif mengurus sertikat tanah milik Pemkab TTS. Bukan saja untuk pembangunan pasar tetapi juga untuk keabsahan status tanah jika dikemudian hari terjadi persoalan hukum.

Wakil Ketua DPRD TTS Religius Usfunan yang dihubungi terpisah mengatakan, sebenarnya tidak sulit untuk pengadaan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar. Tanah milik Pemkab TTS yang didapat dari masyarakat dengan penyerahan tanah, sehingga bukti surat pelepasan hak atas tanah itu dijadikan dasar untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Tidak ada alasan  atau dibilang sulit untuk urus sertifikat tanah yang sudah diserahkan masyarakat kepada Pemkab TTS. Tinggal minta surat pelepasan hak dari pemilik tanah lalu proses sertifikatnya. Apa yang sulit,” tegas Egy Usfunan.**Paul Papa Resi

 

Center Align Buttons in Bootstrap