Royalti Ditunda, Revisi UU Hak Cipta Dipacu. Komisi XIII DPR RI Dorong Pemerintah Hentikan Penarikan Royalti Sementara
JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Suasana ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Rabu (27/8/2025), mendadak hangat ketika anggota Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengangkat isu yang belakangan membuat gaduh di publik yaitu penarikan royalti musik di lapangan. Menurutnya, praktik pungutan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kerap tak transparan, bahkan melibatkan pihak-pihak yang tak profesional hingga menyerupai “debt collector” terhadap pelaku usaha.
“Kami mendukung perlindungan hak cipta pencipta lagu. Tapi tata cara penarikan harus jelas, jangan sampai menimbulkan tekanan dan keresahan di masyarakat,” tegas Umbu Rudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Ia mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penarikan royalti hingga revisi Undang-Undang Hak Cipta rampung dibahas.
Umbu Rudi menyoroti ketiadaan mekanisme baku dalam penghitungan royalti di restoran, hotel, atau kafe. Ada LMK yang menentukan tarif berdasarkan jumlah kursi, tanpa memperhatikan berapa lagu yang diputar dan seberapa sering. “Harus ada sistem deteksi yang jelas. Jangan semua UMKM digeneralisir seolah memutar semua lagu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa royalti bukanlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni , melainkan hak ekonomi yang mesti dikelola secara akuntabel. Karena itu, transparansi distribusi hasil pungutan harus diperkuat lewat regulasi, audit independen, dan sistem berbasis teknologi.
Pimpinan rapat, Andreas Hugo Parera, mencatat bahwa revisi UU Hak Cipta masuk agenda prioritas. DPR berharap dalam satu-dua bulan ke depan aturan baru sudah bisa diketok. Sembari itu, dorongan agar pemerintah menunda penarikan royalti di lapangan menguat, demi mencegah gesekan antara pelaku usaha, LMK, dan masyarakat.
“Negara harus hadir di depan, bukan menyerahkan pada LSM atau ormas yang justru menambah masalah,” ujar Umbu.
Jalan Keluar: Digitalisasi dan Transparansi
Sejumlah kalangan menilai, jalan keluar persoalan ini bukan sekadar menunda penarikan, melainkan membangun sistem baru yang lebih modern. Model pengelolaan royalti di negara maju bisa jadi rujukan. Misalnya, penggunaan teknologi pelacakan berbasis AI dan big data untuk mencatat pemutaran lagu di radio, televisi, platform streaming, karaoke, hingga konser.
Royalti pun dapat didistribusikan secara adil melalui database nasional terpadu yang bisa diakses pencipta lagu. Dengan sistem laporan real-time, pencipta mengetahui berapa kali lagunya diputar dan berapa hak yang mereka terima. Transparansi ini diperkuat dengan audit independen tahunan serta publikasi laporan distribusi royalti yang terbuka untuk publik.
Selain itu, edukasi publik dan pelaku usaha mutlak dilakukan. Membayar royalti harus dipahami sebagai kewajiban hukum sekaligus budaya menghargai karya seni, bukan sekadar pungutan yang membebani.
Dengan kombinasi regulasi yang jelas, teknologi modern, dan kesadaran publik, DPR berharap sistem royalti di Indonesia bukan hanya melindungi pencipta lagu, tetapi juga adil bagi pengguna dan transparan bagi masyarakat.*/Laurens Leba Tukan
Komentar