GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Eksbis Hukrim
Beranda / Hukrim / Uang, Bukti Setor, dan Bantahan Seorang Komisaris Utama

Uang, Bukti Setor, dan Bantahan Seorang Komisaris Utama

Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Sabtu (31/1/2026). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

Christofel Liyanto Bantah Klaim Jaksa soal Dana Rp 500 Juta, Sebut Disetor Langsung oleh Ravi

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –  Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, membantah keterangan jaksa yang menyebut dirinya memindahkan dana Rp 500 juta dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Rachmat alias Ravi. Ia menegaskan, dana tersebut merupakan setoran tunai langsung yang dilakukan oleh Ravi ke rekening pribadinya pada 2016.

Christofel menyatakan, tidak pernah ada pemindahan dana dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening pribadinya sebagaimana yang disampaikan jaksa. Menurut dia, klaim tersebut bertentangan dengan mekanisme dan aturan hukum perbankan.

“Uang di rekening BPR Christa Jaya tidak bisa dipindahkan ke rekening pribadi saya. Itu jelas melanggar aturan. Rp 500 juta yang masuk ke rekening saya adalah setoran tunai langsung dari Ravi,” kata Christofel kepada wartawan di Kupang, Sabtu (31/1/2026).

Ia mengakui, total dana sebesar Rp 3,5 miliar memang masuk dalam rangkaian transaksi pada Oktober 2016. Namun, Christofel menekankan bahwa seluruh transaksi tersebut dilakukan secara tunai dan berdasarkan perintah langsung dari Rachmat.

Dukung PON 2028, Dr. Umbu Rudi Kabunang Dorong Pembangunan Arena Pacuan Kuda Nasional di Sumba Barat Daya

“Benar ada Rp 3,5 miliar. Tapi itu setoran tunai biasa. Khusus Rp 500 juta, bukan transfer, melainkan setoran tunai ke rekening pribadi saya,” ujarnya.

Christofel juga menyebut memiliki bukti setoran tunai yang menunjukkan bahwa dana Rp 500 juta tersebut disetorkan langsung oleh Rachmat. Ia menjelaskan, karena Rachmat yang melakukan setoran, maka Rachmat pula yang memegang slip bukti setor.

“Dia setor tunai, dia pegang bukti setoran. Dia tunjukkan ke saya, saya cek rekening saya, uang sudah masuk. Karena itu, dia berhak meminta, dan saya berkewajiban menyerahkan BPKB yang menjadi jaminan,” kata Christofel.

Kronologi Transaksi

Christofel memaparkan kronologi singkat transaksi yang kini menjadi perhatian penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa pada 21 Oktober 2016, Rachmat menyetor dana tunai sebesar Rp 3.563.776.892 ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT. Dana tersebut, menurut Christofel, berasal dari hasil penjualan tanah tambak di Makassar.

Derap Tradisi di Tanah Sumba: Pacuan Kuda Non Pelana Menuju PON XXII

Tiga hari kemudian, pada 24 Oktober 2016, Rachmat datang membawa bukti slip setoran dan memerintahkan teller BPR Christa Jaya untuk membagi dana tersebut ke dua rekening, yakni Rp 3.063.776.892 ke rekening Rachmat dan Rp 500 juta ke rekening pribadi Christofel Liyanto.

Terhadap dana yang masuk ke rekening Rachmat, Christofel menyebut terjadi dua transaksi lanjutan. Pada 25 Oktober 2016, dana sebesar Rp 1.037.809.267 digunakan untuk membayar kredit di BPR Christa Jaya. Sementara itu, pada 24 Oktober 2016, Rachmat menarik tunai Rp 2.026.000.000 dan memerintahkan agar dana tersebut disetorkan ke rekening Christofel Liyanto.

“Pada hari yang sama, Rachmat juga membawa bukti setoran Rp 500 juta dan Rp 2 miliar ke rekening saya,” ujar Christofel.

Ia menambahkan, setelah setoran tersebut, Rachmat menemui stafnya dan meminta agar 20 BPKB yang sebelumnya menjadi jaminan dalam pinjaman pribadi dikembalikan. Selain itu, Rachmat juga menyerahkan kembali kuitansi hutang piutang sebagai tanda pelunasan.

“Ini bukan pengambilalihan kredit atau take over. Debitur menyetor langsung uangnya sendiri, seperti yang dilakukan oleh Rachmat,” kata Christofel menegaskan.

Ketika Kredit Macet Menyeret Nama Baru

Christofel berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di publik terkait perkara tersebut. Ia menegaskan siap menunjukkan bukti setoran tunai untuk mendukung keterangannya dalam proses hukum yang berjalan.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement