Wakil Bupati Sumba Tengah Serahkan 300 Sertipikat Tanah, Reforma Agraria Menyapa Makatakeri
WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM — Sebanyak 300 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Makatakeri, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, Jumat (24/10/2025). Penyerahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan program Reforma Agraria yang selama ini dinanti masyarakat di wilayah pedalaman Sumba.
Aula Kantor Camat Katiku Tana pagi itu penuh sesak. Warga dari berbagai dusun datang membawa harapan: lembaran sertipikat yang menjadi bukti sah atas tanah yang selama ini mereka kelola. Wakil Bupati Sumba Tengah, M. Umbu Djoka, hadir langsung menyerahkan dokumen penting tersebut dalam kegiatan redistribusi tanah yang berasal dari Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, perwakilan TNI-Polri, pejabat kehutanan, para camat, Kepala Desa Makatakeri, serta perwakilan perbankan dan koperasi setempat.
Program ini merupakan hasil panjang dari proses tata batas kawasan hutan yang menegaskan status tanah di wilayah Makatakeri. Sebelumnya, banyak lahan warga yang berada di tepi atau bahkan bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, tanpa kepastian hukum. Kini, dengan keluarnya lahan itu dari kawasan hutan, masyarakat dapat bernafas lega.
Total luas tanah yang diserahkan mencapai 1.110.274 meter persegi atau sekitar 111 hektar. Dengan sertipikat di tangan, masyarakat diharapkan dapat menggarap lahannya secara produktif untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga.
“Melalui kegiatan redistribusi tanah ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya sertipikasi dan mampu mengusahakan lahan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan. Ini langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria dan membuka akses ekonomi masyarakat Sumba Tengah,” kata Umbu Djoka.
Ia menegaskan, kepemilikan tanah yang sah menjadi dasar bagi warga untuk mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, maupun koperasi desa. Selain meningkatkan kesejahteraan, program ini juga memperkuat fondasi keadilan sosial di daerah yang sebagian besar penduduknya bergantung pada tanah.
Kegiatan redistribusi tanah di Makatakeri menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah untuk mempercepat pemerataan aset dan pembangunan di wilayah perdesaan. Dengan sertipikat resmi, warga kini memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus modal untuk berdaya secara ekonomi.*/ProkopimSTeng/Laurens Leba Tukan



Komentar